JAWAPOST.net | Purwokerto — Sidang perdana perkara dugaan tambang emas ilegal yang menjerat tiga buruh harian lepas digelar di Pengadilan Negeri Purwokerto, Senin (19/1/2026). Persidangan tersebut diwarnai perlawanan dari tim advokat terdakwa terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum yang dinilai mengandung cacat hukum.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dian Anggraeni, S.H., M.H., dengan hakim anggota Kopsah, S.H., M.H., dan Indah Pokta, S.H., M.H., beragenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Yanto Susilo, Slamet Marsono, dan Gito Zaenal Habidin. Ketiganya didakwa turut serta melakukan kegiatan pengolahan dan pemanfaatan mineral tanpa izin di wilayah Ajibarang, Kabupaten Banyumas, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Minerba juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Usai pembacaan dakwaan, advokat terdakwa H. Djoko Susanto, S.H., menyatakan pihaknya mengajukan perlawanan terhadap surat dakwaan jaksa, bukan eksepsi. Ia menegaskan, mekanisme perlawanan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru yang tidak lagi menggunakan istilah keberatan awal dalam bentuk eksepsi oleh penasihat hukum.

Menurut Djoko, dakwaan jaksa mengandung cacat formal yang mendasar. Pertama, surat dakwaan tidak mencantumkan titik koordinat atau ordinat lokasi asal material tambang emas. Padahal, Undang-Undang Minerba mewajibkan pencantuman titik koordinat untuk memastikan kejelasan locus delicti dalam perkara pertambangan.

Kedua, tim kuasa hukum menilai jaksa masih menggunakan dasar hukum yang telah diperbarui tanpa mencantumkan Undang-Undang Minerba terbaru yang saat ini berlaku. “Regulasinya sudah diperbarui, tetapi dakwaan masih mendasarkan pada ketentuan lama. Ini berimplikasi pada keabsahan dakwaan,” kata Djoko di hadapan majelis hakim.

Berdasarkan alasan tersebut, tim advokat meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan perlawanan terdakwa, menyatakan surat dakwaan jaksa tidak dapat diterima dan batal demi hukum. Kuasa hukum juga memohon agar ketiga terdakwa dibebaskan, dengan pertimbangan status mereka sebagai buruh harian lepas. Selain itu, diajukan pula permohonan pengalihan jenis penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota atau tahanan rumah.

Baca Juga:  Satreskrim Polres Salatiga Bekuk Pelaku Pengeroyokan Dan Kepemilikan Sajam

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Purwokerto menyatakan akan memberikan tanggapan atas perlawanan tersebut pada persidangan berikutnya. Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga Senin pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum terhadap perlawanan advokat terdakwa.