PURWOKERTO, JAWAPOST.NET – Pengadilan Negeri Purwokerto menggelar sidang perdana perkara dugaan tambang emas ilegal yang menjerat tiga buruh harian lepas, Senin (19/1/2026). Dalam sidang awal tersebut, kuasa hukum terdakwa langsung menyoroti keabsahan surat dakwaan jaksa penuntut umum yang dinilai mengandung sejumlah kelemahan mendasar.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dian Anggraeni, S.H., M.H., bersama hakim anggota Kopsah, S.H., M.H., dan Indah Pokta, S.H., M.H., mengagendakan pembacaan dakwaan terhadap Yanto Susilo, Slamet Marsono, dan Gito Zaenal Habidin. Ketiganya didakwa terlibat dalam kegiatan pengolahan dan pemanfaatan mineral tanpa izin di wilayah Ajibarang, Kabupaten Banyumas.

Jaksa penuntut umum menjerat para terdakwa dengan Pasal 161 Undang-Undang Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 KUHP, dengan sangkaan turut serta dalam aktivitas pertambangan emas ilegal.

Sidang Perdana Tambang Emas Ilegal di Purwokerto, Kuasa Hukum Soroti Cacat Dakwaan Jaksa

Usai dakwaan dibacakan, kuasa hukum terdakwa, H. Djoko Susanto, S.H., menyampaikan perlawanan terhadap dakwaan tersebut. Ia menegaskan, langkah hukum yang ditempuh bukan eksepsi, melainkan perlawanan advokat terdakwa sebagaimana diatur dalam regulasi hukum acara yang berlaku saat ini.

Djoko mengungkapkan, surat dakwaan jaksa dinilai cacat secara formal. Salah satu poin yang disorot adalah tidak dicantumkannya titik koordinat lokasi tambang asal material emas. Menurutnya, pencantuman koordinat merupakan unsur penting untuk memastikan kejelasan lokasi kejadian dalam perkara pertambangan.

Selain itu, ia juga menilai jaksa masih menggunakan dasar hukum yang belum menyesuaikan dengan pembaruan Undang-Undang Minerba. “Perubahan undang-undang seharusnya tercermin dalam dakwaan. Ini menyangkut kepastian hukum bagi terdakwa,” ujarnya.

Atas dasar tersebut, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima dan batal demi hukum. Mereka juga menegaskan posisi para terdakwa yang disebut hanya sebagai buruh harian lepas, bukan pelaku utama dalam aktivitas pertambangan ilegal dimaksud.

Baca Juga:  Somasi Kedua dari Advokat SW Ditolak Widhi, Singgung Dugaan Kepentingan Tertentu

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum turut mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota atau tahanan rumah.

Menanggapi hal tersebut, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Purwokerto menyatakan akan menyampaikan tanggapan pada persidangan berikutnya. Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan jawaban jaksa atas perlawanan yang diajukan kuasa hukum terdakwa.

(P)