
PURBALINGGA, JAWAPOST.NET – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan di Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, kepada Kejaksaan Negeri Purbalingga, Jumat (7/11/2025).
Langkah ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Siswanto menjelaskan, pelimpahan tahap dua dilakukan usai seluruh unsur formil dan materiil dalam proses penyidikan terpenuhi.
“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap. Selanjutnya kami limpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Purbalingga,” ujarnya.

Dengan pelimpahan ini, proses hukum terhadap tersangka memasuki tahap penuntutan. Pihak kejaksaan akan menyusun surat dakwaan sebelum perkara disidangkan di pengadilan.
Kasus pembunuhan tersebut sempat menyita perhatian publik. Korban berinisial AM (54) ditemukan tewas di area penggilingan batu di Desa Baleraksa pada Jumat (11/7/2025) pagi.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan S alias Icus (45), warga Desa Majapura, Kecamatan Bobotsari, sebagai tersangka. Ia ditangkap di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, pada Rabu (16/7/2025).
Sebelumnya, Polres Purbalingga juga telah menggelar rekonstruksi kasus yang menghadirkan tersangka, saksi, tim kejaksaan, dan penasihat hukum. Rekonstruksi digelar di halaman Mapolres Purbalingga dan memuat 44 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian.
Jurnalist : SP.
