DEMAK, JAWAPOST.NET – Pengacara Choirun Nizar Alqodari melaporkan Ketua Pasopati Demak ke pihak kepolisian atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik di media sosial. Laporan tersebut dibuat setelah pernyataan yang diduga menyerang dirinya beredar luas dan viral di sejumlah platform.

Nizar menilai unggahan tersebut telah mencederai kehormatan serta reputasinya sebagai advokat. Ia pun memilih menempuh jalur hukum sebagai bentuk sikap profesional sekaligus edukasi bagi masyarakat.

“Saya mengambil langkah hukum ini untuk menjaga marwah profesi advokat dan mengingatkan agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial,” kata Nizar kepada wartawan.

Ia menegaskan kebebasan berpendapat memang dijamin undang-undang, namun tetap memiliki batasan dan tidak boleh mengandung unsur penghinaan maupun ujaran kebencian.

Hingga berita ini ditulis, pihak terlapor yang disebut sebagai Ketua Pasopati Demak belum memberikan klarifikasi resmi terkait laporan tersebut.

Kasus ini menuai beragam tanggapan dari warganet. Sebagian berharap persoalan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Shlh). 

Baca Juga:  Polwan Polres Purbalingga Dorong Siswa Berani Bicara Lawan Kekerasan