
PURBALINGGA, JawaPost.Net — Seorang warga Purwokerto, Anthon Donovan, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan ke Polres Purbalingga pada Selasa, 25 November 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/508/XI/2025/Satreskrim dan diterima oleh petugas piket Reskrim.
Dalam aduannya, Anthon Donovan menyebut dugaan penipuan itu terjadi pada Kamis, 4 Januari 2024, sekitar siang hari di Bank BSI Kantor Cabang Purbalingga, yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta KM 22 Nomor 16, Kalikabong, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga. Peristiwa tersebut diduga melibatkan seorang individu berinisial OSS.
Terlapor diketahui berusia 43 tahun, berdomisili di Desa Kembaran Kulon, Kecamatan Purbalingga, dan bekerja sebagai karyawan swasta. Berdasarkan keterangan pelapor, total kerugian yang dialami mencapai Rp650.000.000.
Usai kejadian, pelapor kemudian mendatangi Polres Purbalingga untuk membuat laporan resmi agar kasus tersebut dapat diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan informasi tambahan mengenai hasil pemeriksaan maupun perkembangan penanganan laporan tersebut.
