
SEMARANG,Jawapost.net – Seorang wartawan media online jejakkasusindonesianews.com, Ardianto, melaporkan dugaan penganiayaan, penyekapan, intimidasi, serta perampasan telepon genggam yang dialaminya di Kota Semarang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 10 Desember 2025, dan diduga melibatkan sejumlah oknum pimpinan perusahaan swasta.
Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula sekitar pukul 19.10 WIB di bawah tribun lapangan Jalan Sapta Prastya, Kecamatan Pedurungan.
Ardianto mengaku didatangi sekitar tujuh orang, beberapa di antaranya berinisial JN yang disebut terkait PT STMJ, serta VT dan YYN dari PT RPS. Korban menyebut langsung mengalami kekerasan fisik berupa pemukulan, penjambakan rambut, pemelintiran tangan, tendangan, hingga diseret dan dipaksa masuk ke dalam mobil.
Korban menegaskan peristiwa tersebut tidak berkaitan dengan aktivitas jurnalistik, melainkan diduga dipicu persoalan utang-piutang pribadi.
Meski demikian, tindakan kekerasan, perampasan barang, dan pembatasan kebebasan yang dialaminya tetap dinilai sebagai perbuatan pidana serius.

Sekitar pukul 21.00 WIB, Ardianto mengaku dibawa ke Polsek Ngaliyan. Namun, ia menyebut tidak mendapatkan kejelasan status maupun penanganan sebagai korban. Alih-alih dipulangkan, sekitar pukul 01.30 WIB korban kembali dibawa ke kawasan PT RPS di Kawasan Industri Candi, Semarang, dan diduga disekap di pos keamanan perusahaan hingga sekitar pukul 14.30 WIB keesokan harinya dengan penjagaan petugas keamanan.
Baru sekitar pukul 15.00 WIB, korban dibawa ke Polrestabes Semarang. Proses pelaporan disebut baru berjalan setelah korban mendapat pendampingan dari rekan-rekan wartawan.
Korban kemudian diminta melengkapi administrasi laporan dan menjalani visum sebagai bagian dari proses hukum.
Peristiwa tersebut juga disebut disaksikan oleh dua warga yang berjualan angkringan di sekitar lokasi kejadian. Keduanya mengaku melihat dugaan tindak kekerasan dan sempat menegur para terduga pelaku.
Atas kejadian itu, Ardianto resmi melaporkan kasus yang dialaminya ke Polrestabes Semarang. Hingga berita ini diturunkan, perkara tersebut masih dalam penanganan aparat penegak hukum dan menjadi sorotan kalangan pers serta publik, terutama terkait jaminan rasa aman dan perlindungan hukum bagi warga, termasuk insan pers. (Shlh).
