
Semarang | Jawapost.Net
Reporter : Shlh.
Sebanyak 722 laporan polisi terkait tindak pidana perempuan dan anak (PPA) serta perdagangan orang (PPO) telah ditangani Polda Jawa Tengah bersama jajaran sepanjang 2026. Data tersebut menunjukkan masih tingginya ancaman kekerasan terhadap kelompok rentan sekaligus mendorong penguatan penegakan hukum dan perlindungan korban.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jateng Kombes Pol Nunuk Setyowati menyampaikan data itu dalam konferensi pers pengungkapan kasus PPA dan PPO di Gedung Borobudur Polda Jateng, Senin (7/9/2026).
Menurut Nunuk, penanganan ratusan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk memastikan perempuan dan anak memperoleh perlindungan, pemenuhan hak, serta kepastian hukum. Koordinasi dengan instansi terkait juga terus dilakukan agar kebutuhan korban tetap menjadi perhatian selama proses hukum.
“Penanganan perkara PPA dan PPO sebanyak 722 laporan polisi sampai saat ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta memastikan setiap perkara ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Nunuk.
Dari total laporan tersebut, persetubuhan terhadap anak menjadi perkara terbanyak, yakni 188 laporan atau sekitar 26 persen. Kemudian terdapat 156 laporan perlindungan anak, 114 pencabulan, 156 perzinahan, 29 perkosaan, 12 perdagangan manusia, 65 kekerasan seksual, serta dua perkara kejahatan terhadap pekerja migran Indonesia.
Penanganan dilakukan di berbagai satuan kewilayahan. Polrestabes Semarang tercatat menangani 60 laporan, Polres Brebes 44 laporan, dan Polresta Magelang 35 laporan.
Salah satu perkara yang ditangani Polrestabes Semarang adalah dugaan KDRT terhadap TU (39). Korban diduga mengalami kekerasan oleh suaminya, SR (39), hingga mengalami luka dan trauma serta menjalani perawatan selama lima hari di RSUD Dr. Adhyatama, MPH Tugurejo, Semarang.
Kasus tersebut dilaporkan anak korban, JR (19), pada 31 Agustus 2026. Korban juga mendapat pendampingan dari UPTD PPA Kota Semarang.
Sementara di Cilacap, Polresta Cilacap mengungkap dua kasus dugaan pencabulan terhadap anak dan satu perkara dugaan TPPO disertai penipuan dengan 11 korban.
Perwakilan BP3MI Jawa Tengah, Danang Adil Luhur, mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan, khususnya ke luar negeri, yang menjanjikan penghasilan tinggi.
“Bekerja di luar negeri merupakan hak setiap masyarakat, namun harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku serta memenuhi persyaratan dokumen. Masyarakat juga harus memastikan perusahaan yang memberangkatkan merupakan perusahaan yang legal dan terdaftar, sehingga terhindar dari risiko menjadi korban perdagangan orang,” jelas Danang.
Dalam penanganan perkara, Polda Jateng memperkuat sinergi dengan BP3MI Jawa Tengah, DP3AKB Provinsi Jawa Tengah, Bapas Kelas I Semarang, dan Dinas Sosial. Kolaborasi tersebut mencakup penegakan hukum, perlindungan korban, pendampingan, hingga pencegahan.
Perwakilan DP3AKB Jawa Tengah, Faisa Mukti Septyani, menekankan pentingnya peran keluarga dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak. Orang tua diminta memberikan edukasi perlindungan diri sekaligus mengawasi aktivitas anak di media sosial.
“Pencegahan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak perlu dilakukan bersama-sama, mulai dari keluarga, lingkungan hingga sekolah. Orang tua perlu memberikan edukasi kepada anak mengenai bagian tubuh yang boleh dan tidak boleh disentuh orang lain, sekaligus memantau penggunaan media sosial karena dapat menjadi salah satu pintu masuk terjadinya kekerasan seksual terhadap anak,” ujarnya.
Kombes Pol Nunuk mengajak masyarakat tidak ragu melapor apabila mengalami atau mengetahui dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Perlindungan terhadap kelompok rentan bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi membutuhkan keberanian untuk bersuara dan kepedulian bersama,” pungkasnya.
