
JAWAPOST.Net | Wonogiri – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Wonogiri kembali membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres Wonogiri mengamankan seorang pria berinisial WTP (26) yang diduga mengedarkan sabu dan obat terlarang di Kecamatan Ngadirojo, Senin (2/3/2026) malam.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di Jalan Raya Dusun Brubuh, Desa Ngadirojo Lor. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka di lokasi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu paket sabu dengan berat bruto 0,85 gram serta 320 butir obat daftar G jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl.
Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Penindakan dilakukan sebagai langkah tegas sekaligus upaya melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak penyalahgunaan narkoba.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat.
Polres Wonogiri juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Sinergi tersebut dinilai menjadi kunci dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif.
(Shlh).
