
Banyumas | Jawapost.Net
Reporter : Sunaryo.
BANYUMAS — Gerak-gerik mencurigakan dua remaja saat membawa karung dan tas ransel di tengah patroli polisi berujung terbongkarnya aksi pencurian kabel di Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas. Sebanyak 58 gulungan kabel bersama sejumlah alat yang diduga digunakan untuk memotong kabel diamankan petugas.
Dua remaja berinisial BNA (15) dan DKS (16), warga Kecamatan Purwokerto Selatan, diamankan polisi pada Senin (7/9/2026) dini hari.
Pengungkapan bermula ketika petugas Polresta Banyumas yang sedang melakukan patroli melihat keduanya berjalan kaki di sekitar Kantor Kelurahan Berkoh. Keduanya membawa sebuah karung putih dan tas ransel.
Petugas kemudian menghentikan keduanya untuk memeriksa barang yang dibawa. Saat ditanya mengenai isi karung, jawaban keduanya dinilai tidak jelas sehingga polisi melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kecurigaan petugas ternyata beralasan. Di dalam karung ditemukan sejumlah gulungan kabel dengan berbagai jenis, ukuran, merek, dan warna.
Kedua remaja tersebut kemudian dibawa ke Kantor Kelurahan Berkoh untuk dimintai keterangan. Dalam pemeriksaan awal, mereka mengaku kabel tersebut diambil dari sebuah rumah kosong milik warga berinisial P di wilayah Berkoh.
Menurut keterangan yang diperoleh polisi, kabel diambil dengan cara masuk ke rumah kosong tersebut. Kabel kemudian dipotong menggunakan tang dan gunting, digulung, lalu dimasukkan ke dalam karung sebelum dibawa pergi tanpa seizin pemilik.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, mengatakan polisi mengamankan puluhan gulungan kabel beserta sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

“Dari tangan kedua remaja tersebut, polisi mengamankan 58 gulungan kabel, satu tas ransel, satu karung putih, dua buah tang besi, serta satu gunting potong,” ungkap Petrus.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp6 juta.
Petrus menegaskan, pengungkapan perkara itu tidak lepas dari kepekaan anggota saat menjalankan patroli. Aktivitas yang terlihat tidak biasa menjadi perhatian petugas hingga akhirnya mengarah pada dugaan tindak pidana.
“Kami terus mengedepankan patroli dan juga respons cepat terhadap setiap aktivitas yang mencurigakan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat,” terang Kapolresta.
Saat ini, kedua remaja tersebut diamankan di Mapolresta Banyumas bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas juga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum serta melanjutkan proses penyidikan hingga tahap pemberkasan.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (**).
