Purbalingga | Jawapost.Net
Reporter : Shlh.

Polres Purbalingga melimpahkan tersangka beserta barang bukti kasus pembunuhan seorang kepala dusun (Kadus) di Desa Sangkananyu, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, ke Kejaksaan Negeri Purbalingga, Selasa (8/9/2026).

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Dengan terpenuhinya unsur formil dan materiil, penanganan perkara selanjutnya berada di tangan jaksa penuntut umum.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Siswanto mengatakan, proses penyidikan oleh kepolisian telah rampung sehingga tersangka dan barang bukti diserahkan kepada kejaksaan untuk tahapan hukum berikutnya.

“Setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti, proses selanjutnya dilakukan oleh kejaksaan. Setelah proses di kejaksaan selesai, perkara dilanjutkan ke persidangan di pengadilan,” ujar AKP Siswanto.

Kasus tersebut bermula dari peristiwa berdarah yang terjadi di sebuah kebun di wilayah Desa Sangkananyu pada Kamis (11/6/2026) pagi. Korban, Sungkowo (57), yang diketahui menjabat sebagai kepala dusun, tewas setelah diserang tetangganya sendiri, SW (50).

Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, SW mengaku terlebih dahulu memukul korban menggunakan sebatang kayu hingga korban terjatuh. Serangan kemudian berlanjut dengan menggunakan sabit.

Korban sempat dievakuasi dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawanya tidak dapat diselamatkan dan korban dinyatakan meninggal dunia.

Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat ketentuan mengenai pembunuhan sebagaimana Pasal 458 ayat (1), dengan subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan pelimpahan ke kejaksaan, perkara kini memasuki tahapan penuntutan sebelum nantinya bergulir ke persidangan untuk menentukan pertanggungjawaban pidana tersangka. (**).

Baca Juga:  Polresta Banyumas Bongkar Peredaran Psikotropika, 3.140 Butir Disita dari Seorang Pria