
JAWAPOST.Net | Klaten ~ Jaringan peredaran uang palsu lintas provinsi berhasil dibongkar jajaran Satreskrim Polres Klaten.
Empat orang tersangka diamankan setelah polisi mengungkap praktik produksi hingga transaksi uang palsu pecahan Rp100 ribu yang telah beroperasi hampir setahun.
Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi uang palsu di wilayah Klaten pada Jumat (27/2/2026) dini hari.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka berinisial SH dan A di sebuah hotel di kawasan Prambanan.
Dari tangan keduanya, polisi menyita 151 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai Rp15,1 juta yang rencananya akan diedarkan.
Dalam aksinya, para pelaku menawarkan uang palsu dengan sistem perbandingan 1 banding 3, yakni pembeli menukar satu bagian uang asli untuk memperoleh tiga bagian uang palsu.

Pengembangan kasus membawa polisi ke wilayah Jawa Barat. Di Kabupaten Ciamis dan Garut, petugas kembali mengamankan dua tersangka lain berinisial ND dan MYD yang diduga berperan sebagai produsen uang palsu.
Saat penggerebekan dilakukan, mesin cetak di lokasi produksi bahkan masih dalam kondisi beroperasi.
Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti berupa printer rakitan UV Jet, perangkat komputer, mesin laminating, alat pemotong kertas, hingga perlengkapan sablon yang digunakan untuk menyempurnakan tampilan uang palsu.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan 3.556 lembar uang palsu yang terdiri dari cetakan model lama dan terbaru. Para tersangka diketahui telah menjalankan aktivitas produksi selama sekitar satu tahun, sementara peredaran pecahan model terbaru baru dilakukan dalam satu bulan terakhir sebagai tahap uji coba.
Motif kejahatan tersebut diduga karena faktor ekonomi dengan tujuan meraup keuntungan melalui penjualan uang palsu secara langsung maupun melalui jaringan daring.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 375 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama menjelang Idulfitri ketika aktivitas transaksi tunai biasanya meningkat dan rawan dimanfaatkan pelaku peredaran uang palsu.
Polres Klaten menegaskan penyelidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terlibat dalam produksi maupun distribusi uang palsu tersebut.
(Shlh).
