
Cilacap | Jawapost.Net
Ratusan pemilik kereta kelinci atau odong-odong yang tergabung dalam Paguyuban Kereta Kelinci Wisata mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Cilacap, Jumat (24/7/2026). Mereka menyampaikan penolakan terhadap Surat Edaran (SE) Plt Bupati Cilacap yang melarang penggunaan odong-odong sebagai angkutan orang karena dinilai mengancam mata pencaharian ratusan pelaku usaha.
Aksi tersebut dilanjutkan dengan audiensi bersama Komisi C DPRD Cilacap dan sejumlah instansi terkait. Dalam pertemuan itu, para pemilik odong-odong berharap pemerintah daerah meninjau kembali kebijakan tersebut agar mereka tetap dapat menjalankan usaha secara legal dan aman.
Ketua Paguyuban Kereta Kelinci Wisata, Nuryanto, mengatakan larangan tersebut berdampak langsung terhadap kehidupan para anggotanya yang menggantungkan penghasilan dari usaha odong-odong.
“Permintaan kami jangan dimatikan. Kami rakyat yang butuh makan. Odong-odong ini merupakan sumber mata pencaharian kami sehari-hari,” ujarnya usai audiensi.
Meski pertemuan belum menghasilkan keputusan, Nuryanto mengaku tetap berharap ada jalan tengah yang mengakomodasi kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.
“Hari ini memang belum ada titik temu. Mudah-mudahan pada audiensi berikutnya ada solusi terbaik sehingga kami tetap bisa beroperasi dengan mematuhi jalur dan ketentuan yang ditetapkan,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa operasional odong-odong tidak dilakukan setiap hari. Menurutnya, pada hari biasa kendaraan tersebut hanya beroperasi saat akhir pekan, sedangkan intensitas meningkat ketika musim libur.
Data paguyuban mencatat terdapat 256 pemilik kereta kelinci atau odong-odong di Kabupaten Cilacap yang berasal dari berbagai wilayah, di antaranya Majenang, Kroya, Maos, Sampang, Nusawungu, serta sejumlah kecamatan lainnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi C DPRD Cilacap Mitra Patriasmoro memastikan pihaknya akan memfasilitasi pembahasan lanjutan bersama Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk mencari solusi yang tidak bertentangan dengan regulasi.
Menurutnya, rapat lanjutan akan melibatkan Sekretaris Daerah, Dinas Perhubungan, Polresta Cilacap, Bagian Hukum Setda, serta Dinas Pariwisata guna merumuskan langkah terbaik bagi para pelaku usaha.
“Prinsipnya, kereta kelinci atau odong-odong masih bisa beroperasi sepanjang digunakan di kawasan wisata dan tidak melanggar aturan yang berlaku,” tegas Mitra.
Ia menambahkan, DPRD juga akan mendorong pemerintah daerah menjembatani kerja sama antara pemilik odong-odong dengan pengelola destinasi wisata agar usaha tersebut tetap berjalan sekaligus memenuhi aspek keselamatan dan ketentuan hukum.
Rencana tersebut akan menjadi salah satu agenda utama dalam rapat lanjutan yang dijadwalkan dalam waktu dekat sebagai upaya mencari solusi yang dapat diterima semua pihak.
(Shlh).
