JAWAPOST.Net | Klaten ~ Aparat Polres Klaten menangani kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas yang terjadi di wilayah Kecamatan Klaten Tengah.

Seorang pria lanjut usia berinisial S kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum atas perbuatannya.Peristiwa tersebut terjadi di kamar mandi Masjid Fadillah yang berada di Dukuh Sobrahgede, Desa Buntalan.

Saat kejadian, korban berinisial YD berada di area masjid yang dalam kondisi sepi.
Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku datang ke lokasi menggunakan sepeda dan memarkirkannya di sisi utara bangunan masjid.

Setelah itu pelaku masuk ke area masjid dan melihat korban yang sedang beraktivitas.
Pelaku kemudian memanggil korban dan mengarahkannya menuju kamar mandi perempuan.

Setelah korban berada di dalam ruangan tersebut, pelaku menutup pintu kamar mandi dan diduga melakukan tindakan pemerkosaan.

Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi mengatakan pelaku diduga memanfaatkan kondisi lokasi yang sepi serta keterbatasan korban yang merupakan penyandang disabilitas.

“Pelaku memanfaatkan situasi yang sepi dan kondisi korban yang merupakan penyandang disabilitas untuk melakukan perbuatannya,” ujar Faruk, Jumat (13/3/2026).

Peristiwa itu akhirnya diketahui warga setelah terdengar keributan dari dalam kamar mandi masjid.

Warga yang curiga kemudian mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan pelaku, rekaman kamera pengawas (CCTV) yang tersimpan dalam flashdisk, serta sepeda yang digunakan pelaku saat datang ke lokasi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (1) atau Pasal 473 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
(Shlh).

Baca Juga:  Judi Online Jadi Pemicu Peristiwa Tragis Yang Tewaskan Anak Usia 6 Tahun di Boyolali