Jawapost.Net | Banyumas — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite. Seorang pemuda berinisial ARN (22), warga Kecamatan Tambak, diamankan petugas saat beraksi di sebuah SPBU wilayah Kecamatan Sumpiuh.

Kasus ini terungkap pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 22.39 wib di SPBU 44.531.02 Desa Kradenan, Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa tersangka diduga melakukan praktik ilegal dengan memodifikasi kendaraan untuk mengangkut BBM subsidi dalam jumlah besar.

“Tersangka melakukan penyalahgunaan pengangkutan BBM subsidi jenis Pertalite dengan cara memodifikasi tangki kendaraan, lalu menyalurkan BBM ke dalam jerigen yang disimpan di dalam mobil,” jelas Kapolresta.

Dari hasil pemeriksaan, kendaraan yang digunakan berupa mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi yang telah dimodifikasi dan diganti ganti. Di dalam kendaraan tersebut ditemukan puluhan jerigen, baik yang berisi maupun kosong.

Petugas mengamankan sebanyak 79 jerigen, terdiri dari 22 jerigen berisi Pertalite dengan kapasitas masing masing sekitar 25 liter, serta 57 jerigen kosong. Selain itu, turut disita sejumlah barang bukti lain seperti beberapa pasang pelat nomor kendaraan berbeda, satu unit telepon genggam, serta peralatan pendukung seperti timbangan digital, corong, saringan hingga alat ukur liter.

“Perbuatan ARN ini melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui. Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (Shlh).

Baca Juga:  Polda Jateng Klaim Kriminalitas Turun Sepanjang 2025, Kepercayaan Publik Menguat