Jawapost.Net | Banyumas ~ Polresta Banyumas terus menggencarkan penindakan terhadap peredaran minuman keras (miras) tanpa izin.

Melalui Polsek Purwokerto Selatan, aparat membawa kasus penjualan miras ilegal ke sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar di Pengadilan Negeri Purwokerto, Jumat (17/4/2026).

Dalam persidangan tersebut, terdakwa berinisial SN, warga Purwokerto Selatan, dinyatakan terbukti secara sah menjual miras tanpa izin resmi.

Majelis hakim menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp.500 ribu dengan subsider kurungan tujuh hari.

Jalannya sidang berlangsung tertib dengan menghadirkan saksi dari pihak kepolisian. Agenda persidangan dimulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, hingga keterangan terdakwa.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi menegaskan, penindakan itu menjadi bagian dari upaya cipta kondisi guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menurutnya, peredaran miras kerap menjadi pemicu berbagai pelanggaran, dari gangguan ringan hingga tindak kriminal.

“Kami akan terus melakukan penegakan hukum terhadap peredaran miras ilegal. Harapannya, ada efek jera sehingga masyarakat tidak lagi melakukan pelanggaran serupa,” tegasnya.

Ia juga mengimbau warga agar tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi miras ilegal karena berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.

Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan aman, tertib, dan lancar. Aparat berharap langkah tersebut dapat menjaga wilayah Kabupaten Banyumas tetap kondusif. (Shlh).

Baca Juga:  Kapolres Kendal Jalin Silaturahmi dengan Warga Genting, Apresiasi Solidaritas saat Peristiwa Laka Air