Jawapost.Net | Banyumas ~ Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas membongkar jaringan peredaran obat terlarang jenis daftar G di wilayah Purwokerto Selatan. Senin (13/4/2026), polisi menangkap dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam satu jaringan distribusi.

Pengungkapan kasus bermula saat petugas menangkap MDD (36), warga Kecamatan Purwokerto Selatan, di sebuah rumah di Kelurahan Karangklesem sekitar pukul 15.00 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 150 butir obat daftar G yang disimpan dalam dompet merah serta uang tunai Rp597 ribu yang diduga hasil penjualan.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, hasil pemeriksaan awal mengarah pada sosok pemasok berinisial JCB. Dari keterangan tersangka pertama, polisi langsung melakukan pengembangan.

Sekitar pukul 16.30 WIB, petugas kembali bergerak dan mengamankan JCB alias Jeni (32) di sebuah kamar kos wilayah Karangpucung.

Perempuan itu diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan tersebut.
Dari lokasi kedua, polisi menemukan 4.579 butir obat terlarang berbagai jenis, termasuk trihexyphenidyl dan pil daftar G lainnya.

Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp1 juta serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Berdasarkan pemeriksaan, JCB mengakui menjual obat-obatan tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk MDD dan pembeli lain.

Polisi menilai peran kedua tersangka berbeda, yakni sebagai pemasok dan pengedar lapangan, yang menunjukkan pola distribusi terstruktur.

Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan tanpa keahlian.

Polresta Banyumas menyatakan penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Masyarakat juga diminta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Shlh).

Baca Juga:  Polsek Bobotsari Salurkan Bantuan Semen untuk Pembangunan Jalan Menuju Pemakaman