
Jawapost.net | Semarang ~ Polda Jawa Tengah mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Karanganyar hingga Surakarta.
Dalam operasi tersebut, dua tersangka berhasil ditangkap dengan barang bukti 15 paket sabu seberat bruto 10,84 gram. Lagi-lagi manusia memilih jalur cepat menuju sel tahanan. Konsisten memang.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Yos Guntur mengatakan, penangkapan dilakukan pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di depan toko kelontong di Jalan Solo-Tawangmangu, wilayah Dagen, Jaten, Karanganyar. Dua tersangka yang diamankan yakni MIS (33), warga Karangmalang, Sragen, yang berperan sebagai kurir, serta ARS (25), warga Gondang, Sragen, yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.
“Dari penggeledahan awal, petugas menemukan satu paket sabu di saku celana tersangka dan tujuh paket lainnya di dalam tas selempang milik MIS,” kata Yos Guntur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan tujuh paket sabu lain yang disimpan di sejumlah lokasi berbeda.

Titik penyimpanan itu berada di kawasan SPBU Palur, area ATM, sekitar warung, minimarket di Pucangsawit, Surakarta, hingga sekitar Palur Plaza.
Menurut polisi, metode tempel di beberapa titik digunakan pelaku untuk menghindari deteksi saat transaksi berlangsung. Inovasi yang sayangnya dipakai untuk hal paling bodoh.
Selain sabu, petugas juga menyita timbangan digital, plastik klip, sedotan, satu unit sepeda motor, dan telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi transaksi.
Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang berinisial GRR yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Barang itu kemudian diedarkan dengan sistem pecah paket.
Kedua tersangka mengaku baru dua kali menjalankan aksi tersebut dengan imbalan Rp. 250 ribu serta fasilitas memakai narkotika secara gratis.
Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolda Jateng untuk proses penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut.
Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda miliaran rupiah.
Yos Guntur menegaskan pihaknya akan terus memburu pelaku utama dan memutus jaringan peredaran narkotika di Jawa Tengah. Ia juga mengajak masyarakat aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba. (Shlh).
