JAWAPOST.NET | BANYUMAS ~ Polresta Banyumas berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya dengan mengamankan dua tersangka yang saling terkait dalam satu jaringan.

Dari pengungkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti dalam jumlah besar yang diduga siap diedarkan.

Kasus ini terungkap setelah petugas menangkap seorang pria berinisial WK (18), warga Ajibarang, pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan tembakau sintetis seberat 52,05 gram, 51 butir psikotropika jenis alprazolam, serta 1.250 butir obat keras daftar G yang telah dikemas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Ajibarang.

Saat dilakukan penggerebekan, tersangka kedapatan menyimpan sekaligus mengedarkan barang terlarang tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, WK mengaku memperoleh barang dari pemasok berinisial HADK (24), warga Desa Gancang, Kecamatan Gumelar.

Berdasarkan keterangan itu, petugas segera melakukan pengembangan dan dalam waktu kurang dari satu jam berhasil mengamankan HADK di kediamannya pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti tambahan serta satu unit telepon genggam. HADK diduga berperan sebagai pemasok utama yang menyuplai barang kepada WK untuk diedarkan.

Kini kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Banyumas dan dijerat dengan pasal terkait narkotika, psikotropika, serta Undang-Undang Kesehatan.

Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing, guna menekan peredaran narkoba yang kian mengancam, khususnya di kalangan generasi muda. (Shlh).

Baca Juga:  Polsek Sokaraja Tangkap Pelaku Curanmor Asal Depok di Cilacap