JAWAPOST.NET | Semarang ~ Polda Jawa Tengah mengungkap kasus perdagangan satwa liar dilindungi di kawasan Pelabuhan Juwana, Kabupaten Pati, dengan menyelamatkan 18 ekor burung kasturi kepala hitam dalam kondisi hidup.

Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka turut diamankan.
Kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (4/5/2026).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan, pengungkapan bermula dari penyelidikan pada 17 April 2026 di Desa Bajomulyo, Juwana.

Petugas yang berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah menemukan adanya aktivitas penyimpanan dan pemeliharaan satwa dilindungi tanpa dokumen resmi. Dari lokasi, diamankan 18 ekor burung kasturi kepala hitam beserta kandang dan sarana pengangkutannya.

Hasil pemeriksaan mengungkap satwa tersebut berasal dari Papua dan diedarkan secara ilegal ke wilayah Jawa Tengah. Polisi menetapkan tiga tersangka berinisial EDP (25), BES (26), dan G (39), yang merupakan warga Juwana, Kabupaten Pati.

Ketiganya kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran satwa liar tersebut.

Kepala BKSDA Jawa Tengah Dyah Sulistyari mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Ia menegaskan bahwa perdagangan satwa liar ilegal tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga berdampak serius terhadap kelestarian lingkungan.

Saat ini, seluruh burung yang diamankan berada di bawah pengawasan BKSDA Jawa Tengah dan mendapatkan penanganan dari dokter hewan sebelum nantinya dikembalikan ke habitat aslinya di Papua.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan satwa liar ilegal dan mendorong peran aktif masyarakat dalam melaporkan praktik serupa.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.(shlh).

Baca Juga:  Polres Purbalingga Tangkap Penjual Obat Terlarang di Karangmoncol