
JAWAPOST.NET | BANYUMAS – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas mengungkap kasus peredaran psikotropika dan obat-obatan daftar G di wilayah Kecamatan Ajibarang.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AK (43), warga Ajibarang, beserta ribuan butir obat terlarang dari sebuah warung kopi di Desa Ajibarang Wetan, Senin (4/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi menyita total 1.415 butir obat berbagai jenis. Barang bukti tersebut terdiri atas 65 butir Alprazolam 1 mg kemasan biru bertuliskan ATARAX, 40 butir Alprazolam 1 mg kemasan silver, 320 butir obat kemasan silver bergaris hijau dan kuning, serta 950 butir obat warna kuning bertuliskan “mf” tanpa izin edar resmi.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.
“Petugas Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang saat ini masih dalam pencarian,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku obat-obatan tersebut rencananya akan dijual kembali, meski sebagian dikonsumsi pribadi. Polisi memastikan hingga saat penangkapan belum ada barang yang sempat diedarkan.
Pihak kepolisian juga masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan pemasok obat ilegal lainnya.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran obat ilegal di wilayah Banyumas. Pengembangan terus dilakukan untuk menelusuri sumber barang dan jaringan yang terlibat,” tegas Kapolresta.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses penyidikan lebih lanjut. AK dijerat Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Pasal 436 Undang-Undang tentang Kesehatan terkait praktik kefarmasian tanpa kewenangan.
Kapolresta juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan ilegal dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Shlh).
