JAWAPOST.NET | SEMARANG — Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap 53 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak dan LPG bersubsidi sepanjang 2026.

Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 60 tersangka diamankan beserta barang bukti dalam jumlah besar.

Kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Selasa (5/5/2026), hasil kerja sama dengan PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah.

Pengungkapan merupakan hasil penindakan intensif selama April 2026, sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan distribusi energi bersubsidi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk memastikan distribusi subsidi tepat sasaran.

Ia menyebutkan, dari total kasus yang diungkap, 43 perkara terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi, 10 perkara penyalahgunaan LPG 3 kilogram, serta sejumlah kasus pengeboran minyak ilegal.

Modus yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari eksplorasi minyak tanpa izin, pembelian BBM subsidi untuk dijual kembali ke sektor industri, hingga praktik pemindahan isi LPG 3 kilogram ke tabung non-subsidi.

“Para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari penyuntik, pengepul hingga pendana. Beberapa di antaranya juga merupakan residivis,” ujarnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti antara lain minyak mentah 3.070 liter, Bio Solar 3.824 liter, serta Pertalite 7.160 liter. Selain itu, diamankan pula 2.702 tabung LPG 3 kilogram, ratusan tabung non-subsidi, serta puluhan kendaraan yang digunakan untuk distribusi ilegal.

Untuk kasus pengeboran ilegal, aparat juga menyita peralatan seperti menara rig, mesin bor, pompa, dan pipa pengeboran.

Djoko mengungkapkan, praktik tersebut berpotensi merugikan negara hingga lebih dari Rp.12 miliar dari berbagai jenis subsidi energi yang disalahgunakan.

Saat ini, seluruh perkara masih dalam proses penyidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Baca Juga:  Warga Bobotsari Pingsan di Depan Rumah Makan, Polisi Gercep Evakuasi ke Rumah Sakit

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp.60 miliar.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi distribusi energi bersubsidi.

Ia meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan indikasi penyalahgunaan agar penindakan dapat dilakukan secara cepat.(Shlh).