Banyumas | Jawapost.Net

Gelombang penolakan terhadap Kepala Desa Banjaranyar, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, kian menguat. Sejumlah tokoh masyarakat mendatangi Kantor Bupati Banyumas untuk menyampaikan langsung berbagai persoalan desa yang dinilai tak kunjung terselesaikan, Jumat (15/5/2026).

Audiensi yang berlangsung di ruang kerja Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono itu digelar sejak pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB. Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi demonstrasi warga sebelumnya yang menuntut Kepala Desa Banjaranyar, Roby Wibowo S.Sos, dicopot dari jabatannya.

Dalam audensi tersebut, warga menyampaikan tuntutan terkait tata kelola pemerintahan desa. Salah satu yang paling disorot yakni dugaan belum ditindaklanjutinya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Banyumas.

Tokoh masyarakat Banjaranyar, Pranoto, mengungkapkan hasil pemeriksaan disebut menemukan uang sebesar Rp.40 juta yang seharusnya dikembalikan dalam waktu maksimal 60 hari. Namun hingga lebih dari satu tahun berlalu, pengembalian itu belum juga terealisasi.

“Persoalan LHP menjadi perhatian utama masyarakat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang R.p40 juta seharusnya dikembalikan paling lambat 60 hari, tetapi sampai sekarang belum juga dikembalikan,” ujar Pranoto saat audiensi.

Menanggapi hal tersebut, pihak Inspektorat Banyumas menjelaskan bahwa lembaganya memiliki fungsi melakukan pemeriksaan sekaligus penagihan atas temuan hasil audit. Hingga kini, Inspektorat disebut masih menunggu proses pengembalian dari pihak terkait.

“Inspektorat sifatnya menagih dan menunggu kapan pengembalian itu dilakukan,” kata pejabat Inspektorat Banyumas dalam pertemuan tersebut.

Tak hanya persoalan LHP, warga juga menyoroti sejumlah proyek pembangunan desa yang bersumber dari dana desa namun hingga kini belum rampung. Pembangunan lapangan sepak bola dan kolam renang desa disebut masih mangkrak tanpa kepastian penyelesaian.

Kondisi itu memicu kekecewaan warga. Fasilitas yang semula diharapkan menjadi ruang aktivitas dan pemberdayaan masyarakat justru terbengkalai. Di tengah proyek yang tak kunjung selesai, warga menilai kepercayaan publik terhadap pemerintah desa perlahan ikut tergerus.

Baca Juga:  Problematika Pilkades dan Pergantian Perangkat Desa

Sementara itu, Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menegaskan bahwa proses pemberhentian kepala desa harus mengacu pada mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah daerah, kata dia, dapat menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara apabila kepala desa telah berstatus tersangka.

Sedangkan pemberhentian permanen baru dapat dilakukan setelah perkara hukum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Banyumas memastikan akan berupaya mencarikan solusi atas persoalan yang terjadi di Desa Banjaranyar agar situasi tetap kondusif dan pelayanan pemerintahan desa kepada masyarakat dapat berjalan optimal.

Pewarta: Shlh.