
Jawapost.net | Cilacap
Peredaran narkotika dengan modus tak biasa berhasil dibongkar Satresnarkoba Polresta Cilacap. Tiga pria asal Banyumas dibekuk polisi setelah diduga terlibat jaringan peredaran sabu lintas wilayah Banyumas-Cilacap dengan cara menyembunyikan barang haram tersebut di area persawahan.
Penangkapan berlangsung di wilayah Kecamatan Sampang, Kabupaten Cilacap, Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Tiga tersangka masing-masing berinisial R (26), A (28), dan D (27), seluruhnya warga Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,88 gram beserta sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah Cilacap.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para tersangka berikut barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar Ipda Galih.
Dalam pengembangan kasus, polisi lebih dulu menangkap R dan A saat diduga hendak memindahkan lokasi penyimpanan sabu dari wilayah Desa Notog, Kecamatan Patikraja, menuju Kecamatan Sampang, Cilacap.
Dari tangan keduanya, petugas menemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik dan dilakban, telepon genggam, sepeda motor, uang tunai Rp550 ribu, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Hasil pemeriksaan kemudian mengarah kepada tersangka D yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Polisi menyebut D diduga berperan sebagai pengendali jaringan peredaran sabu lintas wilayah tersebut.
“Modus yang digunakan para pelaku cukup unik, yakni menyimpan sabu dengan cara ditanam di area persawahan agar tidak mudah terdeteksi petugas,” terang Ipda Galih.
Kepada penyidik, tersangka D mengaku membeli sabu dari seseorang melalui transaksi transfer senilai Rp4,75 juta. Setelah menerima titik lokasi pengambilan melalui aplikasi pesan instan, barang haram itu diambil di wilayah Karanglewas, Purwokerto Barat.
Selanjutnya, D memerintahkan R dan A membawa sabu ke wilayah Sampang, Cilacap, dengan imbalan sebesar Rp300 ribu.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.
Polresta Cilacap menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika yang dinilai semakin meresahkan masyarakat dan mengancam masa depan generasi muda.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Jika mengetahui aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian atau layanan 110,” tegas Ipda Galih.
Pewarta : (Shlh)
