Semarang | Jawapost.net

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah membongkar dugaan praktik penghimpunan dana ilegal berkedok koperasi yang dijalankan Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN). Dalam kasus tersebut, perputaran dana fantastis mencapai sekitar Rp 4,6 triliun dengan jumlah korban diperkirakan menyentuh 41 ribu nasabah di berbagai daerah di Indonesia.

Pengungkapan kasus besar itu disampaikan dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (21/5/2026).

Konferensi pers dipimpin langsung Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto. Sejumlah pihak turut hadir, mulai dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen sekaligus Ketua Satgas PASTI Rizal Ramadhani, hingga perwakilan PPATK, LPSK RI, dan Kejati Jawa Tengah.

Dalam keterangannya, Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan bahwa pengusutan perkara bermula dari sejumlah laporan masyarakat di berbagai kabupaten di Jawa Tengah. Dari hasil penyidikan, koperasi tersebut diduga menjalankan praktik penghimpunan dana masyarakat sejak 2018 hingga 2025 melalui sejumlah program simpanan dengan iming-iming keuntungan tinggi dalam waktu singkat.

“Program yang ditawarkan terlihat menggiurkan, tetapi tidak memiliki izin resmi penghimpunan dana dari otoritas jasa keuangan,” ungkap Djoko.

Penyidik kemudian menetapkan dua tersangka, yakni NNP (54) selaku Ketua Koperasi BLN periode 2018–2025 dan D (55) yang menjabat Kepala Cabang BLN Salatiga. Keduanya diduga aktif menawarkan program investasi kepada masyarakat dengan pola yang menyerupai skema ponzi.

Dari hasil pendalaman sementara, tercatat sekitar 160 ribu transaksi keuangan dengan total perputaran dana mencapai Rp 4,6 triliun. Polisi juga mengungkap bahwa jaringan koperasi tersebut memiliki 17 kantor cabang di Jawa Tengah, dengan tiga cabang terbesar kini menjadi fokus penyidikan.

Baca Juga:  Kapolri Beri Apresiasi ke Atlet Polri dan Non-Polisi yang Berprestasi di Sea Games 2025

Tak hanya beroperasi di Jawa Tengah, jaringan BLN diketahui menjangkau sejumlah provinsi lain seperti Jawa Timur, DIY, Bali, Lampung, Kalimantan Barat, hingga Nusa Tenggara Timur.

Dalam proses penyidikan, aparat mengamankan berbagai barang bukti berupa perangkat komputer, dokumen transaksi, rekening koran, buku tabungan, kartu ATM, barcode QRIS, hingga dokumen administrasi lainnya yang berkaitan dengan aktivitas penghimpunan dana tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perbankan, pasal penipuan dan penggelapan dalam KUHP, serta pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga ratusan miliar rupiah.

Polda Jateng juga menggandeng PPATK dan Satgas PASTI guna menelusuri aliran dana serta aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro mengapresiasi langkah cepat dan profesional Polda Jateng dalam mengungkap kasus yang dinilai sangat merugikan masyarakat tersebut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi dengan imbal hasil tinggi yang tidak masuk akal.

“Masyarakat harus lebih teliti dan memastikan legalitas lembaga sebelum menempatkan dana. Jika ada yang merasa menjadi korban dan belum melapor, kami persilakan segera melapor ke kantor kepolisian terdekat,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur janji keuntungan besar tanpa memahami legalitas dan mekanisme investasi yang ditawarkan. Di tengah maraknya investasi ilegal berkedok koperasi maupun usaha simpan pinjam, kewaspadaan menjadi benteng utama agar masyarakat tidak kembali menjadi korban.

Pewarta : (Shlh)