Kebumen | Jawapost.Net

Polres Kebumen berhasil mengungkap rangkaian kasus pengeroyokan yang terjadi di Desa Kaligending, Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen. Insiden yang sempat viral di media sosial karena terekam kamera pengawas (CCTV) itu berujung pada penetapan empat orang sebagai tersangka, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, didampingi Wakapolres Kompol Andre Bachtiar Winanomo dan Kasatreskrim AKP Kanzi Fathan, Rabu (15/7/2026).

Kapolres menjelaskan, peristiwa bermula pada Sabtu dini hari, 11 Juli 2026, ketika dua kelompok bertemu di kawasan Jembatan Merah Putih, Desa Kaligending. Pertemuan yang awalnya dimaksudkan untuk menyelesaikan persoalan justru berubah menjadi bentrokan yang berujung aksi pengeroyokan.

Dalam situasi tersebut, sebagian korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari menuju Gudang J&T Karangsambung. Namun, kelompok lawan terus melakukan pengejaran hingga ke lokasi.

Di tengah rangkaian kejadian itu, salah seorang pelaku diduga melempar bom molotov yang menyebabkan api menyambar jaket korban sekaligus membakar sejumlah paket milik J&T. Tidak berhenti di situ, beberapa pelaku kemudian masuk ke dalam gudang dan melakukan penganiayaan terhadap sejumlah karyawan yang diduga sebagai bagian dari kelompok lawan. Seluruh aksi tersebut terekam jelas oleh kamera CCTV dan menjadi barang bukti penting dalam proses penyidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menetapkan AG, DK, dan FM sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan di Jembatan Merah Putih. Sementara RB ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan di Gudang J&T. Polisi juga telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap dua pelaku lain yang masih buron.

“Empat tersangka telah kami amankan dan ditahan. Penyidikan masih terus kami kembangkan, termasuk melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO,” ujar AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama.

Baca Juga:  Polresta Cilacap Kawal Paskah 2026, Ibadah Wafat Isa Al-Masih Berlangsung Aman dan Khidmat

Kapolres mengungkapkan, keberhasilan pengungkapan perkara merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, hingga analisis rekaman CCTV. Tim Resmob kemudian berhasil mengidentifikasi dan menangkap para tersangka di wilayah Kecamatan Sruweng.

Dalam perkara yang terjadi di Gudang J&T, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, sebatang bambu sepanjang sekitar 145 sentimeter, pecahan botol yang digunakan sebagai bom molotov, jaket korban yang terbakar, rekaman CCTV, serta tiga paket J&T yang rusak akibat kebakaran. Kerugian material akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp1 juta, belum termasuk kerugian akibat luka yang dialami para korban.

Akibat aksi kekerasan itu, korban pengeroyokan di Jembatan Merah Putih mengalami luka robek di bagian dahi dan cedera pada kepala. Sementara korban di Gudang J&T menderita memar di kepala, luka terbuka pada lengan, serta nyeri pada bagian pundak.

Menutup keterangannya, Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan maupun main hakim sendiri. Ia menegaskan bahwa setiap permasalahan sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. (Shlh).