
Semarang | Jawapost.Net
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah pesisir. Seorang pria ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua rekannya masih menjalani pendalaman setelah diduga mengonsumsi sabu bersama di atas sebuah perahu yang bersandar di sungai, Desa Tedunan, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Operasi berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur, mengatakan informasi yang diterima langsung ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan hingga petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku.
“Informasi dari masyarakat segera kami tindak lanjuti melalui penyelidikan di lapangan. Setelah memperoleh identitas dan keberadaan pelaku, tim bergerak cepat sehingga berhasil mengungkap kasus tersebut,” ujar Yos Guntur di Mapolda Jateng, Rabu (15/7/2026).
Dalam penindakan itu, petugas mengamankan tiga pria berinisial SO (49), ID (46), dan NR (47) saat berada di atas perahu milik SO yang sedang bersandar di tepian sungai.
Saat penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat bruto sekitar 1,6 gram, satu alat hisap sabu (bong) yang dirakit dari botol bekas air mineral lengkap dengan pipet kaca, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiganya diduga baru saja mengonsumsi sabu secara bersama-sama sebelum diamankan. SO juga mengakui barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional dan identitas pelapor dijamin kerahasiaannya,” tegasnya.
Saat ini, tersangka SO telah dibawa ke Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, penyidik masih mendalami keterlibatan ID dan NR dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, SO dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Kategori VI.
(Shlh).
