
Purbalingga | Jawapost.Net
Aksi seorang perempuan spesialis pencurian rumah kosong yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil dihentikan jajaran Satreskrim Polres Purbalingga. Pelaku yang terekam kamera CCTV saat beraksi itu diringkus polisi setelah dilakukan penyelidikan intensif berdasarkan rekaman video yang beredar luas di masyarakat.
Perempuan berinisial ES (34), warga Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap, diamankan polisi saat berada di jalan raya wilayah Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga, Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Wakapolres Purbalingga, Agus Amjat Purnomo, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari viralnya rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang perempuan diduga melakukan pencurian di sebuah rumah kosong.
“Setelah dilakukan penyelidikan, wajah pelaku identik dengan seorang residivis kasus pencurian. Dari situ identitas pelaku berhasil kami ungkap,” jelas Kompol Agus saat konferensi pers didampingi Kasat Reskrim Siswanto dan Plt Kasi Humas Dwi Arto, Selasa (26/5/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat merah bernomor polisi R-3716-FV, satu buah kunci motor, telepon genggam, jaket hitam, celana jeans biru muda, serta uang tunai sebesar Rp6.375.000.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan mengincar rumah-rumah yang terlihat sepi dan tidak berpenghuni. Setelah memastikan situasi aman, pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang berharga milik korban.
“Modusnya mencari rumah yang terpantau kosong, kemudian masuk dan mengambil barang berharga yang ada di dalam rumah,” terang Wakapolres.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa ES telah beberapa kali melakukan aksi pencurian di wilayah Kabupaten Purbalingga. Salah satunya terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026, di rumah warga Desa Jetis, Kecamatan Kemangkon.
Selain itu, pelaku juga diduga mencuri sepeda motor di Desa Panican, Kecamatan Kemangkon, pada 24 Maret 2026. Aksi serupa juga dilakukan di sebuah rumah di Desa Klapasawit, Kecamatan Kalimanah, pada 18 Maret 2026.
Kasat Reskrim AKP Siswanto menambahkan bahwa tersangka diketahui hidup berpindah-pindah dan beraksi seorang diri. Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku tercatat sudah melakukan sedikitnya lima kali pencurian di wilayah Kabupaten Purbalingga.
“Hasil penyelidikan menunjukkan tersangka merupakan residivis kasus pencurian dan dalam setiap aksinya beroperasi sendirian,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian biasa dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Polisi juga mengimbau warga agar memanfaatkan sistem keamanan tambahan seperti CCTV dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Pewarta : (Shlh).
