
Sragen | Jawapost.Net
Upaya penyelundupan narkotika ke dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan kembali digagalkan aparat gabungan di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Seorang ibu rumah tangga berinisial Y harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan menyembunyikan sabu-sabu, psikotropika, dan ratusan butir obat berbahaya di dalam celana dalamnya saat hendak membesuk sang suami di Lapas Kelas IIA Sragen.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di area pemeriksaan pengunjung Lapas Kelas IIA Sragen. Tersangka datang layaknya pembesuk biasa dengan membawa barang bawaan serta ditemani anak kecil guna mengelabui petugas agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Namun, gerak-gerik perempuan tersebut justru menarik perhatian petugas wanita yang bertugas melakukan pemeriksaan badan terhadap pengunjung. Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan benda mencurigakan yang disembunyikan di bagian pakaian dalam tersangka.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, aparat menemukan sejumlah paket kecil berisi narkotika jenis sabu, psikotropika, serta obat berbahaya yang diduga sengaja dipersiapkan untuk diselundupkan ke dalam lapas.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui KBO Satresnarkoba Polres Sragen Iptu Setiya Permana mengatakan, pihak lapas langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba setelah barang bukti ditemukan.
“Petugas wanita yang melakukan penggeledahan menemukan benda mencurigakan yang disembunyikan di dalam pakaian dalam tersangka. Setelah diperiksa secara intensif, ditemukan narkotika jenis sabu, psikotropika, dan obat berbahaya yang rencananya akan dimasukkan ke dalam lapas,” ujar Iptu Setiya Permana saat konferensi pers pengungkapan kasus.
Dari hasil inventarisasi, polisi mengamankan sabu seberat 10,94 gram, 100 butir psikotropika jenis Alprazolam, serta 123 butir obat berbahaya jenis Yarindo. Seluruh barang haram itu dikemas dalam paket-paket kecil agar mudah disembunyikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku hanya berperan sebagai kurir. Ia diperintah seseorang untuk mengambil paket berisi narkotika dan obat-obatan tersebut di wilayah Kabupaten Sukoharjo sebelum dibawa menuju Sragen menggunakan transportasi umum.
Untuk menghindari kecurigaan, pelaku sengaja menyamarkan aksinya dengan berpura-pura datang sebagai istri yang hendak membesuk suami sambil membawa anak kecil. Barang haram itu kemudian disembunyikan di bagian tubuh paling sensitif agar lolos dari pemeriksaan.
Polisi menduga aksi tersebut dilakukan atas permintaan langsung dari suami tersangka yang sedang menjalani hukuman di dalam lapas. Y disebut dijanjikan imbalan sebesar Rp1 juta apabila berhasil menyerahkan barang tersebut kepada suaminya.
“Pengakuan sementara, tersangka dijanjikan upah Rp1 juta apabila barang itu berhasil masuk dan diterima suaminya di dalam lapas. Imbalan itu rencananya diberikan oleh rekan suaminya yang berada di luar,” terang Iptu Setiya Permana.
Aparat juga mengungkap nilai ekonomis sabu yang dibawa tersangka diperkirakan mencapai sekitar Rp1 juta per gram. Dengan jumlah hampir 11 gram, total nilai narkotika tersebut ditaksir mencapai belasan juta rupiah di pasar gelap.
Kasus ini kini masih terus dikembangkan Satresnarkoba Polres Sragen guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang melibatkan warga binaan maupun pihak luar lapas. Polisi juga mendalami peran suami tersangka serta kemungkinan keterlibatan narapidana lain dalam praktik peredaran barang terlarang di lingkungan pemasyarakatan.
Menariknya, berdasarkan informasi awal, suami tersangka diketahui bukan narapidana kasus narkotika. Fakta itu memunculkan dugaan adanya jaringan baru yang beroperasi secara terselubung di dalam lapas.
Saat ini tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sragen untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terkait psikotropika dan obat-obatan berbahaya dengan ancaman hukuman berat.
Pewarta: Shlh
