
Pati | Jawapost.Net
Gerak cepat jajaran Polresta Pati membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, dua pelaku pencurian yang menggasak sejumlah perangkat elektronik milik SD Negeri 2 Mulyoharjo, Kecamatan Pati, berhasil diringkus polisi beserta barang bukti hasil kejahatan.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit Reskrim Polsek Pati setelah menerima laporan kehilangan sejumlah fasilitas belajar milik sekolah. Aksi pencurian itu diketahui pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB dan resmi dilaporkan ke Polsek Pati keesokan harinya.
Kapolresta Pati melalui Kapolsek Pati IPTU Heru Purnomo mengatakan, begitu laporan diterima, petugas langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan berbagai petunjuk yang mengarah kepada pelaku.
“Setelah menerima laporan dari pihak sekolah, anggota Unit Reskrim Polsek Pati segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga identitas pelaku berhasil diketahui,” ujar IPTU Heru Purnomo.
Korban dalam kasus ini adalah P (58), kepala sekolah SD Negeri 2 Mulyoharjo. Sementara dua saksi yang pertama kali mengetahui kejadian tersebut yakni A (48), penjaga kantin sekolah, dan F (24), penjaga sekolah.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial AS alias S (24) dan ADF alias M (15). Keduanya diduga melakukan pencurian dengan sasaran ruang penyimpanan perangkat elektronik di lingkungan sekolah.
Menurut IPTU Heru, para pelaku masuk ke area sekolah dengan cara merusak akses masuk sebelum membongkar tempat penyimpanan barang elektronik di ruang guru. Setelah berhasil menguasai barang-barang tersebut, pelaku kemudian membawa kabur hasil curiannya.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 00.50 WIB di kawasan depan RSUD Soewondo Pati, tepatnya di gapura masuk Dukuh Karangdowo, Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati.
Setelah diamankan, kedua pelaku langsung dibawa ke Polsek Pati untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Pati. Keduanya kini telah resmi ditahan guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit LCD proyektor dan enam unit laptop berbagai merek, antara lain HP, Lenovo, ASUS, Samsung, serta DAC. Total kerugian yang dialami pihak sekolah diperkirakan mencapai Rp22 juta.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini sekaligus menyelamatkan aset pendidikan yang seharusnya digunakan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar para siswa. Polisi pun masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian tersebut.
Selain melakukan penegakan hukum, Polresta Pati juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan, khususnya di fasilitas pendidikan dan ruang publik lainnya.
“Apabila mengetahui adanya tindak pidana, aksi kriminalitas, maupun aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” pungkas IPTU Heru Purnomo.
Pewarta : Shlh
