
SURAKARTA | Jawapost.net
Jajaran Reskrim Polsek Pasar Kliwon berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Joyosudiran, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polresta Surakarta pada Selasa (2/6/2026).
Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polresta Surakarta, AKP Derry Setiawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial FHP (21), warga Gombong, Kabupaten Kebumen, yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor milik warga setempat.
Korban diketahui bernama Sukadi, warga Joyosudiran, Pasar Kliwon. Aksi pencurian terjadi pada 15 Mei 2026 sekitar pukul 05.30 WIB saat sepeda motor Honda Supra 125 milik korban terparkir di depan rumah.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh anggota Reskrim Polsek Pasar Kliwon,” ujar AKP Derry dalam konferensi pers.
Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku setelah melakukan analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, mengumpulkan sejumlah petunjuk di lapangan, serta memeriksa beberapa saksi. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas mengarah kepada FHP sebagai pelaku utama.
Saat diperiksa, tersangka mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban dan menjualnya secara daring melalui media sosial Facebook. Hingga kini, kendaraan hasil curian tersebut masih dalam proses pencarian oleh petugas.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa BPKB sepeda motor milik korban, jaket hitam, celana hitam, dan sepasang sandal putih yang digunakan tersangka saat menjalankan aksinya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui motif pencurian dilatarbelakangi faktor ekonomi. Tersangka mengaku membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan membayar sejumlah utang yang dimilikinya.
AKP Derry menjelaskan, pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak masih menempel pada sepeda motor. Kesempatan tersebut dimanfaatkan tersangka untuk membawa kabur kendaraan tanpa seizin pemilik.
Tidak hanya itu, sebelum melancarkan aksinya, tersangka juga diduga merusak salah satu kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian guna menghilangkan jejak dan menghindari identifikasi petugas.
Atas perbuatannya, FHP dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Polresta Surakarta mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan kendaraan bermotor. Warga diminta tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan yang diparkir serta memastikan sistem pengamanan kendaraan berfungsi dengan baik.
“Kelalaian sekecil apa pun dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. Kami mengajak masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan demi mencegah terjadinya kasus serupa,” pungkasnya. (Shlh).
