
Cilacap | Jawapost.net
Dalam upaya memperkuat koordinasi dan meningkatkan kualitas penegakan hukum, Polresta Cilacap menggelar rapat koordinasi pengawasan serta pembinaan teknis bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari berbagai instansi pemerintah di Kabupaten Cilacap. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Patriatama Polresta Cilacap, Selasa (2/6/2026).
Rapat koordinasi ini dihadiri Kasat Reskrim Kompol Dr. Agil Widiyas Sampurna, S.I.K., M.H., jajaran penyidik Satreskrim Polresta Cilacap, serta para PPNS dari sejumlah perangkat daerah dan instansi pemerintah yang memiliki kewenangan penyidikan sesuai bidang tugasnya.
Mewakili Kasat Reskrim, Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Secahyo menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergitas antara penyidik Polri dan PPNS dalam menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Melalui rakor ini kami ingin menyamakan persepsi dalam pelaksanaan tugas penyidikan serta memperkuat koordinasi antara penyidik Polri dan PPNS. Dengan komunikasi yang baik dan pemahaman yang sama, proses penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Galih.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pembekalan mengenai aspek teknis dan taktis penyidikan, mulai dari prosedur penyidikan, administrasi penyidikan, hingga penerapan berbagai ketentuan hukum yang menjadi dasar pelaksanaan tugas di lapangan.

Menurut Galih, peningkatan kapasitas dan kompetensi PPNS menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan sistem penegakan hukum yang berkualitas. Dengan kemampuan penyidikan yang semakin baik, PPNS diharapkan mampu menjalankan tugasnya secara profesional, sesuai kewenangan, serta tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum.
Ia juga menegaskan bahwa Polri siap memberikan pendampingan dan konsultasi kepada PPNS apabila menghadapi kendala dalam proses penyidikan.
“Penyidik Polri siap menjadi mitra sekaligus tempat konsultasi bagi PPNS. Kolaborasi yang kuat akan mendorong penanganan perkara yang lebih optimal sehingga mampu memberikan kepastian hukum dan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” katanya.
Selain pembinaan teknis, forum tersebut juga membahas implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mempertegas tata hubungan kerja antara PPNS dan Polri dalam sistem peradilan pidana nasional.
Regulasi tersebut dinilai menjadi landasan penting dalam mewujudkan mekanisme penegakan hukum yang terintegrasi, profesional, serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia.
Melalui kegiatan ini, Polresta Cilacap berharap hubungan kerja dan koordinasi antara Polri dengan PPNS semakin solid, sehingga mampu mendukung terciptanya penegakan hukum yang efektif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (Shlh).
