
Jawapost.net | Semarang
Komitmen tegas dalam memerangi peredaran narkotika kembali ditunjukkan Polda Jawa Tengah. Melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), aparat berhasil menggagalkan peredaran sekitar 1,5 kilogram sabu serta memusnahkan berbagai barang bukti narkotika hasil pengungkapan ratusan kasus selama periode April hingga awal Juni 2026.
Pemusnahan barang bukti tersebut digelar di Markas Ditresnarkoba Polda Jateng, Jalan Tanah Putih, Kota Semarang, Jumat (5/6/2026), usai pelaksanaan konferensi pers pengungkapan kasus narkotika yang melibatkan jajaran Satresnarkoba di berbagai wilayah Jawa Tengah.
Kegiatan dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto didampingi Wadir Resnarkoba Polda Jateng AKBP Donny Sardo Lombantoruan. Hadir pula perwakilan dari BNNP Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Bidlabfor Polda Jateng, LSM Geram, serta Lembaga Anti Narkoba (LAN).

Dalam keterangannya, AKBP Donny Sardo Lombantoruan mengungkapkan bahwa selama periode April hingga 5 Juni 2026, Ditresnarkoba Polda Jateng bersama satuan narkoba di wilayah berhasil mengungkap sebanyak 449 kasus tindak pidana narkotika dengan total 554 tersangka yang diamankan.
“Pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polda Jawa Tengah dalam memberantas jaringan peredaran narkoba yang merusak masyarakat,” ujarnya.
Dari serangkaian operasi tersebut, polisi menyita berbagai jenis narkotika dan obat-obatan berbahaya yang diduga siap diedarkan di sejumlah daerah di Jawa Tengah. Berdasarkan perhitungan kepolisian, keberhasilan pengungkapan kasus-kasus tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 167.964 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa kehadiran para tersangka dalam proses pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari mekanisme pembuktian hukum sekaligus bentuk transparansi penanganan perkara.
“Para tersangka kami hadirkan untuk menyaksikan langsung proses pemusnahan dan memastikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan benar merupakan hasil sitaan dari perkara yang menjerat mereka,” kata Kombes Artanto.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu menjalani serangkaian pemeriksaan laboratorium oleh Bidlabfor Polda Jateng guna memastikan keaslian serta kandungan zat narkotikanya. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara sebagai dasar pelaksanaan pemusnahan.

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka. Setelah sampel diperiksa dan barang bukti ditimbang ulang, narkotika dimasukkan ke dalam wadah berisi campuran air dan asam sulfat hingga larut dan tidak lagi memiliki nilai guna. Seluruh tahapan berlangsung di bawah pengawasan berbagai pihak terkait untuk menjamin akuntabilitas dan keterbukaan proses hukum.
Keberhasilan pengungkapan serta pemusnahan barang bukti tersebut mendapat apresiasi dari berbagai elemen. Perwakilan BNNP Jawa Tengah menilai langkah yang dilakukan Polda Jateng mencerminkan komitmen kuat aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba yang terus berkembang.
Hal senada disampaikan LSM Geram yang menegaskan bahwa perang melawan narkotika tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat. Dibutuhkan partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat karena bahaya narkoba merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi bangsa.
Menutup kegiatan, Kombes Pol Artanto mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.
Pemberantasan narkotika, menurutnya, bukan hanya tugas penegak hukum semata, melainkan tanggung jawab bersama demi menjaga keselamatan masyarakat dan melindungi generasi penerus bangsa dari ancaman yang dapat merusak masa depan mereka.
Pewarta : (Shlh)
