Jawapost.net | Cilacap

Komitmen memberantas peredaran obat-obatan terlarang terus ditunjukkan Polresta Cilacap. Dalam kurun waktu sepekan terakhir, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap dua kasus peredaran psikotropika dan obat keras ilegal yang beredar di wilayah Kabupaten Cilacap.

Dari operasi tersebut, tiga orang yang diduga terlibat sebagai pengedar berhasil diamankan. Polisi juga menyita sebanyak 6.095 butir obat keras dan psikotropika yang diduga siap diedarkan kepada masyarakat.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu dini hari, 3 Juni 2026, di wilayah Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan. Dalam operasi itu, petugas menangkap dua terduga pelaku berinisial MF (25) dan HSY (22).

Dari tangan keduanya, polisi menemukan 58 butir psikotropika jenis alprazolam yang diduga diperjualbelikan tanpa izin. Temuan tersebut kemudian menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengembangkan penyelidikan terkait jaringan peredaran obat terlarang di wilayah tersebut.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Cilacap melalui Kasi Humas, Ipda Galih Secahyo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi obat-obatan ilegal di kawasan Cilacap Selatan.

“Berdasarkan laporan yang kami terima, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti yang ditemukan di lokasi,” ujar Galih.

Dari hasil pemeriksaan sementara, MF mengaku memperoleh obat psikotropika tersebut dari HSY untuk kemudian dijual kembali demi mendapatkan keuntungan. Sebagian obat diketahui berasal dari hasil pemeriksaan medis yang kemudian dialihkan dan diperjualbelikan secara ilegal.

Tak berhenti di situ, Satresnarkoba Polresta Cilacap kembali mengungkap kasus serupa dalam jumlah yang jauh lebih besar. Pada Jumat siang, 5 Juni 2026, petugas menangkap seorang pria berinisial PD (37) di kawasan Jalan Rinjani, Kelurahan Sidanegara, Kecamatan Cilacap Tengah.

Baca Juga:  Polres Purbalingga Gelar Aksi Tanggap Bencana dan Layanan Kesehatan untuk Warga Maribaya

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan ribuan butir obat keras yang telah dikemas dan siap diedarkan. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 6.037 butir.

Selain itu, petugas turut menyita sejumlah uang yang diduga hasil penjualan obat ilegal, telepon genggam, catatan transaksi, serta berbagai perlengkapan yang digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran.

Kepada penyidik, PD mengaku mendapatkan pasokan obat dari seseorang berinisial K. Ia kemudian menjual berbagai jenis obat keras tersebut dengan sistem komisi dan memperoleh keuntungan dari setiap transaksi yang berhasil dilakukan.

Ipda Galih Secahyo menegaskan bahwa peredaran psikotropika dan obat keras ilegal masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Menurutnya, penyalahgunaan obat-obatan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak masa depan generasi muda.

“Peredaran psikotropika dan obat keras ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda. Obat-obatan ini sangat rentan disalahgunakan dan dapat menimbulkan ketergantungan hingga memicu tindak kriminal lainnya. Karena itu, kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelaku yang terlibat, termasuk menelusuri jaringan pemasok yang berada di belakang mereka,” tegasnya.

Atas perbuatannya, MF dan HSY dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

Sementara itu, PD diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran obat keras tanpa kewenangan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.

Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Mapolresta Cilacap guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok dan pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang di Kabupaten Cilacap.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Enam Pelaku Pengeroyokan di Sukodono Sragen, Satu Orang Masih Buron

Upaya pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa peredaran obat keras ilegal masih mengintai masyarakat. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai menjadi kunci penting untuk menekan peredaran obat berbahaya serta melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.

Pewarta : (Shlh)