Jawapost.net | Purwokerto

Fenomena munculnya anggapan bahwa sebuah perkara baru mendapatkan perhatian serius setelah viral di media sosial menjadi sorotan dalam diskusi publik bertajuk “No Viral, No Justice?” yang diselenggarakan oleh UKM Komunitas Kajian dan Penulisan Hukum (KKPH) Universitas Harapan Bangsa bersama Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (BEM FH Unsoed).

Forum akademik tersebut menjadi ruang refleksi sekaligus diskusi kritis bagi mahasiswa dan pemerhati hukum untuk mengkaji hubungan antara penegakan hukum, peran media, serta tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum di Indonesia.

Dalam diskusi tersebut, peserta menyoroti fenomena yang semakin sering muncul di tengah masyarakat, yakni persepsi bahwa keadilan baru bergerak ketika sebuah kasus ramai diperbincangkan publik. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai independensi penegakan hukum di era digital yang serba terbuka dan cepat.

Sebagai negara hukum, Indonesia telah menegaskan prinsip tersebut dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Artinya, seluruh proses hukum seharusnya berjalan berdasarkan aturan dan mekanisme yang berlaku, bukan karena tekanan opini publik, kepentingan kelompok tertentu, maupun popularitas suatu perkara.

Namun realitas di lapangan kerap menunjukkan kondisi yang berbeda. Sejumlah kasus justru memperoleh perhatian lebih besar setelah menjadi viral di media sosial. Situasi inilah yang kemudian melahirkan persepsi bahwa keadilan sering kali datang setelah muncul gelombang tekanan publik, bukan semata karena sistem hukum bekerja sebagaimana mestinya.

Dalam perspektif negara hukum (rule of law), fenomena tersebut menjadi tantangan serius. Pemikiran A.V. Dicey mengenai equality before the law atau persamaan kedudukan di hadapan hukum menegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlakuan hukum yang sama tanpa memandang status sosial, jabatan, kekayaan, maupun pengaruh yang dimiliki.

Baca Juga:  Kapolres Kendal Tekankan 7 Kompetensi Transformasi Polri, Dorong Bhabinkamtibmas Perkuat Deteksi Dini

Karena itu, setiap perkara seharusnya memperoleh perhatian yang setara, baik yang menjadi sorotan media maupun yang berjalan jauh dari perhatian publik.

Diskusi juga menyinggung menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Bukan karena masyarakat meragukan keberadaan hukum sebagai aturan, melainkan karena munculnya pertanyaan mengenai bagaimana hukum tersebut dijalankan dalam praktik sehari-hari.

Persoalan integritas, profesionalitas, serta moralitas aparat penegak hukum menjadi faktor yang paling sering disorot. Ketika integritas dipertanyakan, kepercayaan publik terhadap sistem hukum pun ikut tergerus.

Fenomena tersebut dianalisis menggunakan teori sistem hukum dari Lawrence M. Friedman yang menyebut keberhasilan penegakan hukum ditentukan oleh tiga unsur utama, yakni struktur hukum (legal structure), substansi hukum (legal substance), dan budaya hukum (legal culture).

Ketiga elemen tersebut harus berjalan secara seimbang. Lembaga penegak hukum yang kuat tidak akan efektif tanpa regulasi yang baik dan budaya hukum yang mendukung. Sebaliknya, aturan yang baik juga tidak akan menghasilkan keadilan apabila dijalankan oleh aparat yang tidak berintegritas.

Dari sisi komunikasi publik, peserta diskusi juga mengulas Teori Agenda Setting yang dikembangkan Maxwell McCombs dan Donald Shaw. Teori tersebut menjelaskan bagaimana media memiliki kemampuan membentuk persepsi masyarakat mengenai isu yang dianggap penting.

Di era digital, media sosial bahkan berkembang menjadi instrumen kontrol sosial yang sangat kuat. Kehadirannya mampu membantu mengawal suatu perkara agar tidak berhenti di tengah jalan.

Namun di sisi lain, kondisi tersebut juga memunculkan kesan bahwa respons hukum akan lebih cepat hadir ketika sebuah kasus telah viral.

Padahal, Pasal 27 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 secara tegas menjamin bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan.

Baca Juga:  Polresta Banyumas Tangkap Dua Pengedar Psikotropika, Sita 1.942 Butir Obat Terlarang

Penegakan hukum seharusnya bertumpu pada fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan pada besarnya perhatian publik di media sosial.

Melalui forum ini, peserta menyimpulkan bahwa tantangan terbesar penegakan hukum saat ini tidak selalu terletak pada kurangnya regulasi.

Indonesia dinilai telah memiliki berbagai perangkat hukum yang cukup memadai. Persoalan utama justru terletak pada kualitas sumber daya manusia yang menjalankan sistem tersebut.

Karena itu, reformasi hukum tidak cukup dilakukan melalui perubahan aturan semata. Yang jauh lebih penting adalah membangun integritas, profesionalitas, serta rasa tanggung jawab dalam diri setiap aparat penegak hukum.

Pada akhirnya, diskusi “No Viral, No Justice?” menjadi pengingat bahwa keadilan tidak boleh bergantung pada tingkat viralitas sebuah perkara. Hukum harus tetap hadir secara independen, objektif, dan konsisten bagi seluruh warga negara.

Media dan masyarakat memang memiliki peran penting sebagai pengawas sosial, namun keadilan yang sejati seharusnya dapat dirasakan oleh siapa pun tanpa harus menunggu sebuah kasus menjadi viral terlebih dahulu.

Pewarta : (Shlh)