
Jawapost.net | Batang
Upaya menjaga ketahanan pangan nasional kembali mendapat perhatian serius. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus dugaan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Batang yang berujung pada penetapan seorang pengusaha tambak udang sebagai tersangka.
Pengusaha berinisial AMP diduga mengubah kawasan persawahan produktif yang masuk dalam kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi tambak udang komersial seluas sekitar tujuh hektare. Kasus ini dinilai tidak hanya melanggar aturan tata ruang, tetapi juga berpotensi mengancam keberlangsungan lahan pangan strategis di Jawa Tengah.
Pengungkapan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Kota Semarang, Rabu (10/6/2026). Hadir dalam kesempatan itu Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, serta perwakilan Dinas Pertanian Provinsi Jawa Tengah.
Menurut Kombes Pol Djoko Julianto, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai keberadaan tambak udang di tengah kawasan pertanian produktif di Kecamatan Subah, Kabupaten Batang. Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan lapangan pada Februari 2026.
Dari hasil pengecekan di Dukuh Roban Timur, Desa Sengon, petugas menemukan aktivitas budidaya udang vaname air payau lengkap dengan berbagai fasilitas penunjang, mulai dari gudang, kantor operasional hingga instalasi kincir air.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan lahan tersebut sebelumnya merupakan sawah produktif yang masuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Namun kemudian dialihfungsikan menjadi tambak udang,” ujar Djoko.
Penyidik mengungkap, tersangka memang memiliki izin usaha. Namun dalam pelaksanaannya, lokasi kegiatan diduga digeser dari titik koordinat yang telah ditentukan sehingga memasuki kawasan sawah yang dilindungi. Akibatnya, area LP2B seluas 6,88 hektare serta Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) seluas 0,34 hektare ikut terdampak.
Bukti yang dikumpulkan penyidik memperlihatkan perubahan signifikan pada kawasan tersebut. Berdasarkan dokumentasi citra satelit, pada tahun 2020 area itu masih berupa hamparan sawah hijau yang produktif. Namun lima tahun kemudian, sebagian besar lahan telah berubah menjadi petak-petak tambak udang.
Polda Jateng juga mengungkap bahwa usaha budidaya udang tersebut telah beroperasi selama kurang lebih lima tahun dan menghasilkan keuntungan hingga miliaran rupiah setiap tahun. Produk udang vaname dari lokasi tersebut diketahui dipasarkan untuk kebutuhan pasar lokal.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan koordinasi dengan instansi terkait, penyidik akhirnya menetapkan AMP sebagai tersangka pada Mei 2026.
Selain aspek hukum, kasus ini juga menimbulkan dampak lingkungan yang tidak kecil. Pemerintah diperkirakan harus mengeluarkan biaya hingga Rp32 miliar untuk memulihkan kondisi lahan yang telah terpapar air payau agar dapat kembali berfungsi sebagai lahan pertanian produktif.
Kasi Prasarana Dinas Pertanian Provinsi Jawa Tengah, Prasetyo Nugroho, menegaskan bahwa alih fungsi lahan sawah secara ilegal dapat mengurangi produksi pangan daerah sekaligus mengganggu program strategis nasional di sektor pertanian.
“Berkurangnya lahan pertanian produktif akan berdampak langsung terhadap ketersediaan pangan. Jika kondisi ini terus terjadi, maka target swasembada pangan akan semakin sulit dicapai dan ketergantungan terhadap pasokan dari luar daerah maupun impor bisa meningkat,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa alih fungsi lahan yang tidak terkendali berpotensi merusak ekosistem lingkungan serta mengurangi keanekaragaman hayati yang selama ini menjadi penopang keseimbangan kawasan pertanian.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa karung bekas pakan udang, unit kincir tambak, motor dinamo listrik, serta dokumen perizinan usaha atas nama tersangka.
Atas perbuatannya, AMP dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Ancaman hukuman yang menanti berupa pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa aparat tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik alih fungsi lahan yang melanggar aturan dan merugikan kepentingan publik.
“Kami mengingatkan seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan tata ruang dan menjaga kelestarian lingkungan. Kepentingan bisnis tidak boleh mengorbankan lahan pangan yang menjadi aset strategis bangsa,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pembangunan ekonomi dan investasi harus berjalan seiring dengan perlindungan sumber daya alam serta ketahanan pangan. Di tengah meningkatnya kebutuhan pangan nasional, keberadaan lahan pertanian produktif merupakan aset yang harus dijaga bersama demi keberlangsungan generasi mendatang.
Pewarta : (Shlh)
