Jawapost.net | Banyumas

Langkah strategis untuk melindungi masyarakat dari ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan praktik migrasi nonprosedural terus diperkuat. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap resmi membentuk enam Desa Binaan Imigrasi (DBI) di Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, sebagai upaya membangun kesadaran hukum serta memperluas edukasi keimigrasian hingga ke tingkat desa.

Peresmian program yang berlangsung di Balai Desa Kebarongan, Kamis (11/6), menjadi momentum penting dalam mempererat kolaborasi antara pemerintah, instansi keimigrasian, dan masyarakat guna menciptakan sistem perlindungan yang lebih kuat bagi calon pekerja migran Indonesia.

Sebagai bentuk komitmen bersama, Kantor Imigrasi Cilacap menyerahkan sertifikat Desa Binaan Imigrasi kepada enam desa di wilayah Kemranjen. Kehadiran program tersebut diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi, pendampingan, serta pengawasan terhadap berbagai persoalan keimigrasian yang berpotensi muncul di tengah masyarakat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, Ryo Achdar, menegaskan bahwa Desa Binaan Imigrasi merupakan bagian dari komitmen institusinya untuk menghadirkan layanan, perlindungan, dan edukasi keimigrasian yang lebih dekat dengan masyarakat.

“Program ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam meningkatkan pelayanan sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat melalui edukasi keimigrasian yang menjangkau hingga tingkat desa,” ujar Ryo Achdar.

Urgensi program tersebut semakin terlihat dari tingginya jumlah warga Kemranjen yang bekerja sebagai tenaga migran. Camat Kemranjen, Ika Suprihatin, mengungkapkan bahwa sejumlah desa di wilayahnya memiliki angka pekerja migran yang cukup signifikan.

Data yang dipaparkan menunjukkan Desa Sirau memiliki 40 tenaga migran, Sidamulya 53 orang, Kedungpring 31 orang, Alasmalang 74 orang, Kebarongan 95 orang, sementara Desa Cibalung menjadi wilayah dengan jumlah tenaga migran tertinggi, yakni mencapai 131 orang.

Baca Juga:  Kantor Imigrasi Cilacap Dorong Desa Lemah Jaya Jadi Contoh Tertib Keimigrasian

“Besarnya jumlah tenaga migran ini menunjukkan pentingnya edukasi keimigrasian agar masyarakat memahami prosedur yang benar dan terhindar dari berbagai risiko pelanggaran maupun eksploitasi,” kata Ika.

Dalam sesi pemaparan materi, Kasubsi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Cilacap, Jefandra Rizky Sunariyo, menjelaskan bahwa Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) akan berperan sebagai penghubung antara masyarakat dan instansi keimigrasian. Selain memberikan informasi terkait layanan paspor dan dokumen keimigrasian lainnya, PIMPASA juga berfungsi sebagai sistem peringatan dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian di lingkungan desa.

Sementara itu, Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Maya Yuliani, menyambut baik kolaborasi yang terjalin antara pemerintah daerah, BP3MI, dan Kantor Imigrasi Cilacap. Menurutnya, sinergi lintas sektor menjadi kunci utama dalam mencegah munculnya pekerja migran nonprosedural serta praktik perdagangan orang.

“Melalui kolaborasi yang kuat, kita dapat bergerak lebih efektif dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus mencegah terjadinya PMI nonprosedural dan TPPO,” tegas Maya.

Kegiatan yang dihadiri perwakilan Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, perangkat desa, tokoh masyarakat, serta berbagai pemangku kepentingan tersebut berlangsung dinamis dan interaktif. Berbagai pertanyaan serta masukan dari peserta menunjukkan tingginya kepedulian masyarakat terhadap isu perlindungan pekerja migran dan keamanan proses migrasi.

Pembentukan enam Desa Binaan Imigrasi ini tidak hanya menjadi program edukatif semata, tetapi juga merupakan investasi sosial jangka panjang dalam membangun masyarakat yang lebih sadar hukum, terlindungi, dan berdaya. Dengan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat, diharapkan ruang gerak sindikat perdagangan orang dan pengiriman pekerja migran ilegal semakin sempit, sementara perlindungan terhadap warga negara semakin kuat dari tingkat desa.

Pewarta : (Shlh) :::