
Blora | Jawapost.net
Aksi nekat sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang memanfaatkan keramaian hiburan rakyat akhirnya berhasil dihentikan aparat kepolisian. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Todanan, Polres Blora, mengungkap kasus curanmor yang terjadi di area pertunjukan dangdut di Desa Ngumbul, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, dengan mengamankan dua pelaku dan mengidentifikasi satu tersangka lainnya.
Kasus tersebut bermula saat seorang pemuda berinisial YAS, warga Kecamatan Todanan, kehilangan sepeda motor Honda CRF berwarna abu-abu bernomor polisi K 3554 IP ketika menghadiri pertunjukan dangdut Romansa pada malam hari, Kamis, 30 April 2026.
Korban yang datang bersama sejumlah rekannya memarkir kendaraan di area parkir yang berjarak sekitar 100 meter dari panggung hiburan. Saat itu, sepeda motor dalam kondisi terkunci stang. Namun ketika acara berakhir sekitar pukul 22.30 WIB dan korban hendak pulang, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
Merasa menjadi korban pencurian, YAS segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Todanan. Kerugian akibat peristiwa itu diperkirakan mencapai Rp20 juta.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Blora membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 2 Mei 2026, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengungkap identitas para pelaku.
“Benar, anggota Polsek Todanan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di area parkir hiburan masyarakat di Desa Ngumbul. Komplotan ini terdiri dari tiga orang, yakni MS (27), MA (32), dan S (42),” ujar Kasat Reskrim, Kamis (18/6/2026).
Dijelaskan, MS dan MA yang merupakan warga Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, saat ini telah diamankan dan menjalani proses penyidikan di Polres Blora. Sementara tersangka S, warga Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, saat ini tengah menjalani proses hukum dalam perkara lain dan ditahan di Polres Rembang.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa para pelaku memiliki pembagian tugas yang terorganisir dalam menjalankan aksinya. Tersangka S berperan menyediakan sarana berupa sepeda motor Honda Vario dan alat kejahatan berupa kunci T, sekaligus memantau situasi di sekitar lokasi target.
Sementara itu, tersangka MS bertindak sebagai eksekutor yang merusak kunci kendaraan dan membawa kabur motor korban. Adapun MA berperan membantu proses pelangsiran serta penjualan kendaraan hasil curian.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain satu unit sepeda motor Honda CRF milik korban yang telah dilepas plat nomornya, satu unit mobil pick-up Mitsubishi Colt L300 yang digunakan untuk mengangkut hasil kejahatan, satu unit telepon genggam, serta seperangkat kunci T yang digunakan untuk merusak sistem penguncian kendaraan.
Tak hanya itu, hasil pengembangan penyidikan menunjukkan bahwa komplotan tersebut diduga merupakan sindikat curanmor lintas wilayah yang telah beberapa kali beraksi di sejumlah daerah. Selain Kabupaten Blora, para pelaku juga diduga terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Rembang, Grobogan, Kudus, hingga Demak.
Polisi kini terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan kelompok tersebut serta menelusuri lokasi-lokasi kejahatan yang pernah menjadi sasaran mereka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (f) dan huruf (g) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama menggunakan kunci palsu. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan memastikan keamanan kendaraan saat menghadiri kegiatan yang melibatkan keramaian guna mencegah terulangnya kejadian serupa.
Pewarta : Shlh
