
Banyumas | Jawapost.Net
BANYUMAS – Pemerintah Kabupaten Banyumas bersama Bea Cukai Purwokerto memusnahkan sebanyak 3.006.544 batang rokok ilegal hasil penindakan sepanjang Februari 2025 hingga Mei 2026. Barang kena cukai ilegal dengan nilai mencapai sekitar Rp4,37 miliar tersebut dimusnahkan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menekan peredaran rokok tanpa pita cukai yang merugikan negara.
Pemusnahan dilakukan di Halaman Pendopo Si Panji Purwokerto, Rabu (5/8/2026), dan disaksikan langsung oleh Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam sambutannya, Bupati Sadewo menegaskan bahwa tingginya jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan menunjukkan upaya pemberantasan masih harus dilakukan secara konsisten dan berkesinambungan.
“Selama ini kita sering mendengar slogan Gempur Rokok Ilegal. Saya berharap slogan tersebut tidak hanya menjadi ajakan semata, tetapi benar-benar diwujudkan sebagai gerakan bersama oleh seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.

Menurut Sadewo, keberhasilan memerangi peredaran rokok ilegal tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam mempersempit ruang gerak peredaran barang kena cukai ilegal.
Ia menjelaskan, kegiatan pemusnahan tersebut merupakan agenda tahunan hasil kolaborasi antara Bea Cukai Purwokerto dengan pemerintah daerah di wilayah pengawasannya. Pada 2023 kegiatan digelar di Kabupaten Banyumas, 2024 di Banjarnegara, 2025 di Purbalingga, dan tahun ini kembali dilaksanakan di Banyumas.
“Pelaksanaan kegiatan ini menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap barang kena cukai dilakukan secara berkelanjutan dan terbuka kepada masyarakat. Pemusnahan juga merupakan bentuk transparansi bahwa seluruh barang hasil penindakan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Bupati juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur membeli maupun mengonsumsi rokok ilegal hanya karena ditawarkan dengan harga lebih murah.
“Keuntungan yang diperoleh mungkin hanya sesaat, tetapi dampaknya sangat besar, baik terhadap penerimaan negara, pelaku usaha yang taat aturan, maupun bagi kesehatan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Purwokerto, Dwijanto Wahjudi, mengungkapkan bahwa rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan akumulasi hasil penindakan sepanjang 2025 sebanyak 2.069.223 batang, serta periode 2026 sebanyak 937.321 batang.
Menurutnya, dari keseluruhan barang hasil penindakan tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2.872.463.856.
“Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut terhadap barang hasil penindakan yang telah memenuhi persyaratan untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Dwijanto menambahkan, rokok ilegal tersebut diperoleh dari berbagai lokasi, mulai dari toko-toko pengecer hingga gudang penyimpanan. Pengungkapan kasus juga tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada petugas.
Penindakan dilakukan di seluruh wilayah pengawasan Bea Cukai Purwokerto yang meliputi Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, dan Kabupaten Banjarnegara, sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan dalam melindungi penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
Pewarta: Shlh
