
Purworejo | Jawapost.Net
Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Masjid Agung Darul Muttaqin, Kelurahan Sindurjan, Kecamatan Purworejo, berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Purworejo. Seorang pria berinisial HK (39) diamankan setelah diduga mencuri sepeda motor milik seorang jamaah yang tengah beristirahat di area masjid. Motif pelaku diduga dipicu himpitan ekonomi akibat kecanduan judi online.
Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Tatag Trawang Tungga Polres Purworejo, Selasa (7/7). Kegiatan dipimpin Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito mewakili Kapolres AKBP Windy Syafutra, didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyono serta Kasi Humas AKP Ida Widaastuti.
Kompol Nana Edi Sugito menjelaskan, korban bernama Ahmad Ifran kehilangan sepeda motor Honda Vario pada Jumat, 12 Juni 2026 sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu korban tengah tertidur di lorong Masjid Agung Darul Muttaqin, sementara kunci kendaraan berada di lantai di dekatnya.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang sedang tertidur. Saat melihat kunci motor tergeletak di lantai, tersangka mengambilnya dan langsung mencari kendaraan yang sesuai di area parkir,” ujar Kompol Nana.
Tersangka HK diketahui merupakan wiraswasta asal Desa Cimaragas, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang kini berdomisili di Brengkelan, Purworejo.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Dwiyono mengungkapkan, sebelum menjalankan aksinya, pelaku datang seorang diri ke masjid dengan berjalan kaki untuk mencari tempat beristirahat. Setelah melihat situasi sekitar sepi, ia memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membawa kabur sepeda motor milik korban.
Agar kendaraan hasil curian sulit dikenali, pelaku berupaya menghilangkan identitas motor dengan melepas pelat nomor kendaraan, mengelupas seluruh stiker bodi, hingga merobek kulit jok. Seluruh barang tersebut kemudian dibuang di kawasan Gebang.
“Pelaku bahkan sempat menjual dua kaca spion motor curian untuk membeli makanan. Namun sebelum motor berhasil dijual, petugas lebih dulu menangkap tersangka,” jelas AKP Dwiyono.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan Unit Resmob Satreskrim Polres Purworejo melalui olah tempat kejadian perkara dan pengumpulan sejumlah petunjuk. Setelah identitas pelaku berhasil diketahui, polisi bergerak cepat melakukan pengejaran.
HK akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di Terminal Kongsi pada Minggu, 14 Juni 2026. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan sejak Senin, 15 Juni 2026, telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Purworejo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Vario 125 tahun 2017 warna putih dalam kondisi tanpa stiker, tanpa spion, tanpa kulit jok dan tanpa pelat nomor, STNK asli atas nama Kotim, satu pelat nomor kendaraan AA 5982 SG, dudukan pelat nomor, serta robekan kulit jok. Selain itu, dua kaca spion plastik merek TQ6 juga turut diamankan dari seorang saksi bernama Najwa Khairani.
Atas perbuatannya, HK dijerat Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian.
Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polres Purworejo AKP Ida Widaastuti mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat berada di fasilitas umum, termasuk tempat ibadah. Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak meletakkan kunci kendaraan maupun barang berharga di tempat terbuka karena dapat memancing aksi kejahatan.
“Kewaspadaan masyarakat menjadi salah satu langkah penting dalam mencegah terjadinya tindak kriminal. Jangan memberikan kesempatan kepada pelaku dengan meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan,” tegasnya.
Pewarta: Shlh
