
Semarang | Jawapost.Net
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan perkara dengan tersangka berinisial RS, Selasa (7/7/2026). Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti.
Pemusnahan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB di depan Rumah Tahanan (Rutan) Dittahti Polda Jateng. Kegiatan itu merupakan tindak lanjut atas Surat Perintah Penyitaan serta Surat Ketetapan Barang Sitaan Narkotika yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Sukoharjo.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur Yudi Fairus Susanto, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memperoleh penetapan hukum dari kejaksaan sehingga prosesnya dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Seluruh tahapan dilaksanakan setelah memperoleh penetapan dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo sehingga memiliki kekuatan hukum yang jelas,” ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari dua kelompok sabu. Kelompok pertama berupa 19 plastik klip dengan berat total 5,54539 gram. Setelah disisihkan 1,00049 gram untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan, sebanyak 4,53174 gram dimusnahkan.
Sementara itu, kelompok kedua berupa sembilan plastik klip berisi sabu. Sebagian barang bukti juga disisihkan untuk kebutuhan penyidikan dan pembuktian di pengadilan, sedangkan sisanya seberat 5,05705 gram dimusnahkan.

Proses pemusnahan dilakukan oleh personel Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng dengan melarutkan kristal sabu ke dalam campuran air dan sabun cuci hingga seluruhnya larut, kemudian cairan tersebut dibuang ke dalam kloset sesuai prosedur yang berlaku.
Seluruh rangkaian kegiatan disaksikan langsung oleh tersangka, penasihat hukum, jaksa penuntut umum, serta para pejabat terkait, kemudian dituangkan dalam berita acara pemusnahan sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Jateng AKBP Andis Arfan Tofani, Kasubbid Narkobafor Bidlabfor Polda Jateng AKBP Rostiawan Abrianto, perwakilan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, penasihat hukum tersangka, serta tersangka RS.
Kombes Pol. Yos Guntur menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari akuntabilitas penyidikan sekaligus memastikan tidak ada peluang penyalahgunaan barang bukti narkotika.
“Kami memastikan seluruh barang bukti narkotika yang telah memperoleh ketetapan untuk dimusnahkan dilaksanakan sesuai prosedur hukum, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini merupakan bentuk komitmen Polda Jawa Tengah dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional sekaligus mencegah adanya penyalahgunaan barang bukti,” tegasnya.
Di kesempatan terpisah, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
“Pemberantasan narkotika memerlukan dukungan seluruh elemen masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional dengan tetap menjamin kerahasiaan identitas pelapor,” pungkasnya.
Pewarta: Shlh
