
Semarang | Jawapost.Net
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial AP (34) berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus peredaran sabu dan ganja di Kabupaten Temanggung. Dari tangan tersangka, polisi menyita belasan paket sabu serta ganja yang diduga siap diedarkan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Temanggung. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba.
“Setelah identitas dan keberadaan pelaku dipastikan, petugas langsung melakukan penindakan,” ujar Kombes Pol. Yos Guntur, Rabu (15/7).
Tersangka ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB di samping sebuah apotek di Jalan MT Haryono, Kabupaten Temanggung. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 12 paket sabu dengan berat bruto 5,31 gram serta 2 paket ganja seberat bruto 96,09 gram.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sebuah telepon genggam dan tas selempang berwarna biru yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran barang haram tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, AP mengaku hanya bertugas menyimpan dan mengedarkan narkotika atas perintah seseorang berinisial B, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Keterangan tersangka akan terus kami dalami untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pemasok dan pengendali yang saat ini masih buron,” jelas Kombes Pol. Yos Guntur.
Ia menegaskan, Ditresnarkoba Polda Jateng tidak akan berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan. Pengembangan kasus akan terus dilakukan hingga seluruh mata rantai jaringan peredaran narkotika berhasil diputus.
“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika untuk beroperasi di wilayah Jawa Tengah,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto mengapresiasi kepedulian masyarakat yang turut memberikan informasi hingga kasus tersebut berhasil diungkap.
Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan aparat kepolisian sendiri, melainkan membutuhkan dukungan aktif dari seluruh elemen masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Identitas pelapor akan kami lindungi dan setiap informasi akan ditindaklanjuti secara profesional,” ujar Artanto.
Saat ini tersangka AP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan jaringan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Kategori VI. (Shlh).
