Purbalingga | Jawapost.Net

Polres Purbalingga menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan Kepala Dusun Desa Sangkananyu, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga. Rekonstruksi dilakukan sebagai bagian dari penyempurnaan proses penyidikan sekaligus memperjelas rangkaian peristiwa sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Kegiatan rekonstruksi berlangsung di Hutan Kota Wasesa, Kecamatan Kalimanah, Rabu (15/7/2026) siang. Lokasi tersebut disiapkan menyerupai tempat kejadian perkara (TKP) yang sebenarnya, yakni di sebuah kebun di wilayah Desa Sangkananyu.

Dalam rekonstruksi, tersangka berinisial SW (50) dihadirkan untuk memperagakan setiap tahapan kejadian dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Kegiatan itu turut disaksikan Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Siswanto, perwakilan Kejaksaan Negeri Purbalingga, serta penasihat hukum tersangka.

AKP Siswanto menjelaskan, rekonstruksi merupakan bagian penting dalam proses penyidikan guna memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka dengan fakta yang ditemukan di lapangan.

“Hari ini kami melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan di Desa Sangkananyu. Sebanyak 21 adegan diperagakan sesuai hasil pemeriksaan dan keterangan tersangka selama proses penyidikan,” ujar AKP Siswanto.

Menurutnya, pelaksanaan rekonstruksi bertujuan memberikan gambaran utuh mengenai jalannya peristiwa, sekaligus menyamakan persepsi antara hasil penyidikan dengan kondisi yang terjadi di lokasi kejadian.

“Melalui rekonstruksi ini, seluruh rangkaian kejadian dapat tergambar secara jelas sehingga menjadi bagian penting dalam melengkapi berkas perkara,” tambahnya.

Diketahui, kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Kamis, 11 Juni 2026, di sebuah kebun di Desa Sangkananyu, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.

Korban bernama Sungkowo (57), seorang perangkat desa yang menjabat sebagai kepala dusun di Desa Sangkananyu. Sementara tersangka SW (50) merupakan warga desa yang sama dan berprofesi sebagai wiraswasta.

Rekonstruksi berjalan aman dan lancar dengan pengamanan ketat dari personel Polres Purbalingga. Hasil rekonstruksi akan menjadi bagian dari kelengkapan berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap penuntutan. (Shlh).

Baca Juga:  Calon Pengantin Perempuan Kabur Jelang Akad, Polisi Temukan di Penginapan Jepara Bersama Rekan Pria