
Banyumas | Jawapost.Net
BANYUMAS – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap bersama Komisi XIII DPR RI terus memperkuat langkah pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Migran (TPPM) melalui Program Desa Binaan Imigrasi. Program ini menjadi strategi edukasi langsung kepada masyarakat agar memahami pentingnya migrasi yang aman, legal, dan sesuai prosedur.
Sosialisasi digelar di Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Kamis (16/7/2026), hasil kolaborasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, Komisi XIII DPR RI, dan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).
Kegiatan tersebut dihadiri Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah Agus Haryno, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap Ryo Achdar, perwakilan BP3MI Jawa Tengah, Camat Kemranjen, Kapolsek Kemranjen, para kepala desa dari Desa Binaan Imigrasi, serta Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah Agus Haryno mengatakan ancaman TPPO dan TPPM kini semakin kompleks dengan berbagai modus yang terus berkembang. Karena itu, masyarakat perlu dibekali pemahaman yang benar mengenai prosedur bekerja ke luar negeri agar tidak menjadi korban perdagangan orang maupun penyelundupan migran.

Menurut Agus, penetapan Desa Binaan Imigrasi dilakukan berdasarkan sejumlah indikator, salah satunya tingkat kerawanan suatu wilayah terhadap praktik migrasi nonprosedural.
“Kemranjen memiliki potensi masyarakat yang bekerja ke luar negeri cukup tinggi. Karena itu kami hadir untuk memberikan edukasi mengenai prosedur resmi agar masyarakat tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang yang saat ini masih marak terjadi,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberadaan Desa Binaan Imigrasi juga menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan Kantor Imigrasi. Melalui program tersebut, warga dapat memperoleh informasi keimigrasian yang benar sekaligus memahami risiko keberangkatan ke luar negeri melalui jalur ilegal.
Sementara itu, perwakilan BP3MI Jawa Tengah menegaskan bahwa perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia harus dimulai sejak sebelum keberangkatan. Pemerintah desa dinilai memiliki peran strategis dalam memastikan setiap calon pekerja migran memperoleh informasi yang benar dan tidak mudah terpengaruh tawaran kerja dari calo maupun sponsor ilegal.
“Perlindungan pekerja migran dimulai dari desa. Pemerintah desa harus aktif melakukan verifikasi informasi, memberikan edukasi, dan memastikan warganya tidak terjebak bujuk rayu pihak-pihak yang menawarkan pekerjaan secara ilegal,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo mengapresiasi langkah Direktorat Jenderal Imigrasi yang membentuk Desa Binaan Imigrasi sebagai upaya pencegahan sejak tingkat paling bawah.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga pemerintah desa menjadi kunci dalam memutus mata rantai perdagangan orang dan penyelundupan migran.
“Pembentukan Desa Binaan Imigrasi merupakan langkah strategis untuk memitigasi tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia. Semakin dini potensi itu terdeteksi, semakin besar peluang kita mencegahnya. Program ini perlu terus diperluas agar perlindungan terhadap masyarakat semakin optimal,” tegas Yanuar.
Program Desa Binaan Imigrasi tidak hanya berfokus pada kegiatan sosialisasi, tetapi juga memperkuat sinergi antara Kantor Imigrasi, pemerintah desa, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam membangun sistem deteksi dini terhadap potensi TPPO maupun TPPM.
Melalui edukasi yang berkelanjutan, masyarakat diharapkan semakin memahami prosedur migrasi yang benar, mampu mengenali berbagai modus penipuan berkedok penyaluran tenaga kerja ke luar negeri, serta berani melaporkan apabila menemukan indikasi tindak pidana perdagangan orang.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui program pembinaan dan edukasi. Sinergi seluruh pemangku kepentingan diharapkan mampu memperkuat perlindungan bagi calon pekerja migran Indonesia sekaligus menekan angka TPPO dan TPPM demi terwujudnya migrasi yang aman, tertib, dan bermartabat. (Shlh).
