Banyumas | Jawapost.Net

Masyarakat Kabupaten Banyumas kini dapat mengurus paspor dengan lebih mudah tanpa harus datang ke kantor imigrasi di luar daerah. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap resmi membuka Layanan Paspor Simpatik di Kantor BKAD Kabupaten Banyumas pada Jumat (31/7/2026), sebagai langkah nyata menghadirkan pelayanan keimigrasian yang lebih dekat, cepat, dan berkualitas.

Peresmian layanan tersebut dihadiri Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Ari Wibowo, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah Haryono Agus Setiawan, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap Ryo Achdar.

Dalam sambutannya, Yanuar Ari Wibowo mengungkapkan bahwa pelaksanaan perdana Layanan Paspor Simpatik menyediakan 500 kuota bagi masyarakat Banyumas. Kuota tersebut diperuntukkan bagi permohonan paspor baru maupun penggantian paspor, dengan pelayanan berlangsung hingga 4 Agustus 2026.

Menurutnya, kehadiran layanan ini merupakan hasil sinergi antara Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemerintah Kabupaten Banyumas dalam memberikan kemudahan akses pelayanan publik. Selain memangkas jarak tempuh masyarakat, program ini juga diharapkan mampu mendukung aktivitas ekonomi warga melalui kemudahan memperoleh dokumen perjalanan.

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini dengan sebaik-baiknya. Paspor merupakan dokumen negara yang harus digunakan sesuai peruntukannya,” ujar Yanuar.

Ia juga mengingatkan agar paspor tidak disalahgunakan untuk aktivitas melanggar hukum, termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) maupun Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM). Karena itu, setiap permohonan paspor tetap akan melalui proses pemeriksaan dan verifikasi secara teliti guna memastikan tujuan penerbitannya jelas dan sesuai ketentuan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Haryono Agus Setiawan, memberikan apresiasi atas terselenggaranya Layanan Paspor Simpatik di Banyumas. Menurutnya, program tersebut menjadi bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menghadirkan pelayanan publik yang semakin mudah dijangkau masyarakat.

Baca Juga:  Menteri Imipas Lantik Dirjen Imigrasi serta Staf Ahli Menteri Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum

Ia juga mendorong seluruh jajaran petugas agar terus menjaga profesionalisme serta memberikan pelayanan yang cepat, ramah, dan berkualitas kepada setiap pemohon.

Melalui penyelenggaraan Layanan Paspor Simpatik ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan layanan keimigrasian yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Program tersebut diharapkan tidak hanya memberikan kemudahan bagi warga Banyumas, tetapi juga memperkuat sinergi antara Direktorat Jenderal Imigrasi, Pemerintah Kabupaten Banyumas, dan seluruh pemangku kepentingan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Pewarta: (Shlh).