
BANYUMAS | Jawapost.Net
Reporter : Shlh.
Pemerintah Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik, keluhan, dan masukan terkait pelayanan publik. Hal itu mengemuka dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 yang digelar di Pendopo Soeparjo Roestam Kecamatan Sokaraja, Senin (31/8/2026).
Forum yang dimulai pukul 08.30 WIB tersebut menjadi bagian dari agenda yang dilaksanakan di 27 kecamatan se-Kabupaten Banyumas. Kegiatan itu diarahkan untuk mengevaluasi kualitas pelayanan sekaligus menghimpun masukan sebagai bahan perbaikan Standar Pelayanan Publik pada tahun berikutnya.
Camat Sokaraja Sunarno, S.H., M.A.P., menegaskan bahwa forum tersebut bukan sekadar agenda formal pemerintahan. Menurutnya, FKP harus menjadi ruang terbuka bagi pemerintah dan masyarakat untuk membicarakan persoalan pelayanan secara langsung.
“Ini tempat kita duduk bersama, saling jujur, membahas rencana, pelaksanaan, dampak, hingga penilaian langsung dari warga. Harapannya, pemerintahan kita semakin terbuka, tepat sasaran, dan benar-benar berguna bagi masyarakat,” kata Sunarno.
Ia bahkan meminta peserta tidak sungkan mengungkapkan pelayanan yang masih dianggap lambat, sulit, atau belum berjalan optimal.
“Sampaikan apa yang dirasa masih lambat, sulit, atau belum berjalan baik. Lengkapi apa yang masih kurang tahun ini, supaya pelayanan pada 2027 nanti jauh lebih cepat, tepat, dan memuaskan masyarakat,” ujarnya.
Forum tersebut dihadiri Kapolsek Sokaraja, Danramil Sokaraja, para kepala desa, Kepala Puskesmas I dan II, Kepala KUA, Ketua PPDI Kecamatan Sokaraja, Koordinator PKH beserta pendamping desa, Ketua FKDN, para Ketua BPD, Ketua PKUB, tokoh masyarakat, serta sejumlah organisasi kemasyarakatan.
Perwakilan Banser, Kokam, Pemuda Pancasila, LSM Harimau, IPJT, awak media, hingga para Kepala Seksi Pelayanan Desa se-Kecamatan Sokaraja juga turut mengikuti pembahasan.

Dalam forum itu, pelayanan publik ditekankan harus berpegang pada sejumlah prinsip, antara lain prosedur yang mudah, biaya yang efisien, hasil yang terukur, keterlibatan masyarakat, akuntabilitas, keberlanjutan, keterbukaan informasi, serta pelayanan yang adil dan tidak diskriminatif.
Sunarno mengingatkan, perkembangan teknologi dan keterbukaan informasi membuat kualitas pelayanan mudah menjadi perhatian masyarakat.
“Pelayanan yang baik mungkin baru perlahan-lahan diketahui orang. Tetapi kalau pelayanan jelek, lambat, atau merugikan, seketika diketahui semua orang dan tersebar luas. Karena itu kita wajib berhati-hati, teliti, dan terus memperbaiki diri setiap hari,” tegasnya.
Untuk memperkuat pelayanan administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil turut menugaskan Adi Pramono, S.Sos., sebagai operator layanan adminduk. Ia hadir secara langsung untuk memberikan pelayanan sekaligus mencatat berbagai keluhan dan masukan masyarakat.
Diskusi kemudian bergeser pada persoalan yang bersentuhan langsung dengan kehidupan warga, mulai dari kebersihan lingkungan, banjir, hingga kebiasaan membakar sampah.
Pembakaran sampah menjadi salah satu sorotan karena meski telah dilarang dalam peraturan daerah dan dapat dikenai sanksi denda hingga Rp10 juta, praktik tersebut masih ditemukan di masyarakat. Persoalan lainnya adalah belum optimalnya penindakan terhadap pelanggaran serta perlunya koordinasi dalam menjaga ketertiban lingkungan.
Seksi Trantib Kecamatan Sokaraja menjelaskan bahwa pihaknya tidak dapat menyelesaikan seluruh persoalan secara sepihak. Namun, kecamatan siap menjadi fasilitator untuk mempertemukan warga, kelompok masyarakat, maupun instansi terkait.
“Kami tidak langsung memutus atau menyelesaikan segalanya sendiri. Namun, kami siap memfasilitasi, mempertemukan, serta membantu melakukan koordinasi antarwarga, kelompok, maupun instansi yang berkepentingan supaya masalah yang muncul dapat diselesaikan bersama-sama,” jelasnya.

Dari sisi pelayanan administrasi, Kecamatan Sokaraja juga telah menyediakan ruang layanan tersendiri melalui Seksi Pelayanan. Penataan tersebut diharapkan membuat masyarakat lebih mudah memperoleh informasi dan mengetahui lokasi layanan yang harus dituju.
Persoalan lain yang turut mencuat adalah kebingungan masyarakat mengenai pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dalam penjelasannya, Sunarno menyampaikan bahwa kewenangan penerbitan IMB telah mengalami perubahan. Sebelum 2014, kewenangan tersebut berada di tingkat kecamatan. Namun setelah itu, kewenangan beralih kepada perangkat daerah yang membidangi pekerjaan umum, dengan proses administrasi dilakukan melalui layanan publik yang telah ditentukan.
“Jujur saja, saya sendiri selaku Camat belum pernah sekalipun menandatangani IMB,” ujar Sunarno.
Meski kewenangan penerbitan berada di tingkat pemerintah daerah, Kecamatan tetap memiliki peran dalam proses pemeriksaan dan pengawasan. Petugas dapat melakukan pengecekan ke lokasi sebelum menerbitkan surat pengantar untuk proses lebih lanjut ke dinas terkait.
Untuk bangunan yang tidak mengalami perubahan fungsi atau peruntukan, proses pengajuan tetap dapat berjalan sesuai ketentuan. Sementara perubahan signifikan, seperti rumah yang menjadi bangunan bertingkat atau perubahan fungsi bangunan, harus mengikuti persyaratan yang berlaku.
Forum Konsultasi Publik tersebut pada akhirnya menjadi ruang untuk mempertemukan pemerintah, masyarakat, unsur keamanan, tenaga pelayanan, organisasi kemasyarakatan, serta berbagai pemangku kepentingan dalam satu meja.
Pesan yang dibangun cukup jelas: pelayanan publik tidak boleh berhenti pada prosedur, tetapi harus mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat.
Melalui forum itu, Kecamatan Sokaraja berupaya memastikan setiap masukan warga menjadi bahan evaluasi untuk membangun pelayanan yang lebih terbuka, adil, mudah diakses, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. (**).
