
Banyumas | Jawapost.Net
Reporter : Sunaryo.
BANYUMAS — Hanya dalam waktu kurang dari satu jam, Satresnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengembangkan penangkapan seorang pria yang diduga mengedarkan obat keras hingga menemukan tersangka lain beserta ribuan butir obat keras daftar G dan ratusan butir psikotropika di wilayah Purwokerto.
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial SM (26), warga Kecamatan Cilongok, dan IS (26), warga Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh. Keduanya ditangkap di wilayah Kecamatan Purwokerto Barat pada Senin malam hingga Selasa dini hari, 7–8 September 2026.
Pengungkapan bermula saat petugas mengamankan SM di depan Rumah Sakit Islam Purwokerto, Jalan Mashuri, Kelurahan Rejasari, Kecamatan Purwokerto Barat, Senin (7/9/2026) sekitar pukul 23.15 WIB.
Dari hasil penggeledahan terhadap SM dan kamar kosnya, polisi menemukan 75 butir psikotropika Alprazolam tablet 1 mg, 130 butir obat keras kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning, serta 790 butir obat warna kuning berlogo MF.
Petugas juga menyita satu unit telepon seluler yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran obat tersebut.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, mengatakan pengembangan perkara dilakukan setelah SM diperiksa petugas.
“Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari teman satu kosnya yang berinisial IS,” kata Petrus.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti. Sekitar satu jam kemudian, Selasa (8/9/2026) pukul 00.30 WIB, petugas bergerak ke sebuah kamar kos di Kelurahan Rejasari dan mengamankan IS.
Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 1.402 butir obat keras daftar G dan 215 butir Alprazolam tablet 1 mg, serta satu unit telepon seluler.
Dengan penangkapan dua tersangka tersebut, total barang bukti yang diamankan mencapai 2.322 butir obat keras daftar G dan 290 butir psikotropika.
Petrus menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polresta Banyumas memutus mata rantai peredaran obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan dan membahayakan masyarakat.
Penyidikan masih dikembangkan. Polisi mendalami asal barang sekaligus kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Saat ini kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan.
Keduanya dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Polresta Banyumas memastikan proses hukum terus berjalan, termasuk melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, serta menelusuri lebih jauh sumber dan kemungkinan jaringan peredaran obat tersebut. (**).
