Banyumas | Jawapost.Net
By : Team.

Sengketa lahan sawah di Dusun Luyuh, Desa Kembaran, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, memasuki tahapan penting. Pengadilan Negeri Banyumas melakukan pemeriksaan setempat terhadap objek sengketa, Jumat (11/9/2026), menyusul gugatan Sugiarto yang mempersoalkan keabsahan proses peralihan hak atas tanah yang kini tercatat atas nama Drs. Ikhsan Mujahid, M.Si.

Perkara dengan nomor 23/Pdt.G/2026/PN Banyumas tersebut menjadi sorotan setelah pihak penggugat mengungkap sejumlah kejanggalan dalam dokumen peralihan hak. Salah satunya adalah tanda tangan yang disebut milik istri Sugiarto, padahal yang bersangkutan telah meninggal dunia pada 2021.

Pemeriksaan setempat dilakukan langsung oleh majelis hakim PN Banyumas di lokasi tanah yang menjadi objek sengketa. Para pihak yang berperkara hadir dalam pemeriksaan tersebut. Kepala Desa Kembaran, Kuswanto, juga turut menyaksikan proses pemeriksaan.

Kuasa hukum Sugiarto, Rizaldi Nasution, S.E., S.H., M.H., mengatakan kliennya tidak pernah melakukan transaksi jual beli atas tanah tersebut, tidak pernah bertemu dengan pihak pembeli, dan tidak pernah menerima uang hasil penjualan.

“Klien kami tidak pernah menjual tanah, tidak pernah bertemu dengan pembeli, dan tidak pernah menerima uang sepeser pun. Karena itu, proses peralihan hak yang melibatkan Notaris Priyan Ristiarto kami nilai memiliki persoalan hukum yang serius,” ujar Rizaldi.

Menurut Rizaldi, persoalan semakin serius karena dalam dokumen peralihan hak tahun 2024 terdapat tanda tangan yang disebut sebagai tanda tangan istri Sugiarto. Padahal, berdasarkan keterangan pihak keluarga, perempuan tersebut telah meninggal dunia sejak 2021 akibat COVID-19.

“Tiga anak sekaligus ahli waris yang sudah dewasa juga tidak pernah memberikan tanda tangan persetujuan atas proses tersebut,” tambahnya.

Selain persoalan tanda tangan, pihak penggugat juga mempertanyakan nilai transaksi yang tercantum dalam dokumen, yakni sekitar Rp9,7 miliar.

Baca Juga:  Dukung Pelayanan Publik Kreatif, Polres Purbalingga Gelar Pelatihan AI untuk Personel

Rizaldi menyebut nilai tersebut perlu diuji kewajarannya karena menurut informasi yang diterima pihaknya, harga pasar tanah di kawasan tersebut berada pada kisaran tertentu. Ia juga mempersoalkan adanya perbedaan nilai yang disebut dalam dokumen dengan kondisi maupun nilai objek tanah yang menjadi sengketa.

Persoalan tidak berhenti pada dokumen transaksi. Pihak penggugat juga menyoroti proses penanganan laporan dugaan penyerobotan dan pemalsuan yang telah mereka sampaikan kepada aparat penegak hukum.

Rizaldi mengklaim laporan dari pihak lain telah berjalan sejak awal 2025, sementara laporan yang dibuat Sugiarto berkaitan dengan dugaan penyerobotan dan pemalsuan justru dinilai belum mendapatkan penanganan sebagaimana yang diharapkan.

“Kami sudah memegang bukti laporan. Kami berharap seluruh laporan diproses secara profesional dan adil. Kami juga sudah menyampaikan surat kepada Kejaksaan dan Pengadilan,” katanya.

Pihak kuasa hukum Sugiarto juga mengaku telah menyampaikan laporan kepada Propam serta Kapolresta Banyumas untuk meminta agar penanganan perkara dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.

Di tengah sengketa tersebut, keterangan Pemerintah Desa Kembaran turut menjadi perhatian.

Kepala Desa Kembaran, Kuswanto, mengatakan pemerintah desa tidak dilibatkan dalam proses perubahan akta maupun peralihan hak atas tanah sawah yang kini menjadi objek perkara.

“Statusnya merupakan lahan sawah. Dalam konteks administrasi kewilayahan, tentu ada data yang berada di pemerintah desa. Namun dalam proses yang dipersoalkan ini, kami tidak dilibatkan,” ujar Kuswanto.

Ia mengatakan data dalam buku besar desa dan SPPT PBB yang diketahui pihak desa masih mencantumkan nama Sugiarto. Kondisi tersebut, menurutnya, berbeda dengan sertifikat yang kini tercatat atas nama Ikhsan Mujahid.

Kuswanto menegaskan pemerintah desa tidak berada di pihak penggugat maupun tergugat. Desa memilih bersikap netral dan siap memberikan data maupun keterangan apabila diperlukan dalam proses hukum.

Baca Juga:  Polisi Airud Gagalkan Penyelundupan 50 Ribu Benih Lobster, Potensi Rugi Negara Rp7,5 Miliar

Sementara itu, pihak Sugiarto melalui kuasa hukumnya meminta majelis hakim menyatakan seluruh proses peralihan hak atas tanah tersebut cacat hukum, menyatakan akta-akta yang berkaitan dengan peralihan tidak sah, serta membatalkan sertifikat atas nama Ikhsan Mujahid.

Penggugat juga meminta agar hak atas tanah dikembalikan kepada Sugiarto sesuai dengan data dan alas hak yang menurut mereka sah.

Rizaldi berharap perkara tersebut dapat menjadi momentum untuk menguji secara terang-benderang seluruh dokumen dan proses administrasi yang menjadi dasar terbitnya sertifikat.

“Kami ingin semuanya dibuka melalui proses hukum. Jika memang ada pemalsuan dokumen atau penyimpangan dalam proses peralihan hak, tentu harus dipertanggungjawabkan sesuai hukum,” tegasnya.

Pemeriksaan setempat menjadi salah satu tahapan penting dalam perkara tersebut karena majelis hakim dapat melihat secara langsung kondisi objek tanah yang disengketakan sebagai bagian dari proses pembuktian.

Meski demikian, seluruh tudingan mengenai dugaan pemalsuan tanda tangan, keabsahan dokumen, kewajaran nilai transaksi, serta proses peralihan hak masih menjadi materi perkara yang harus dibuktikan di persidangan. Putusan akhir tetap berada pada kewenangan majelis hakim berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang terungkap.

Hingga berita ini diterbitkan, Notaris Priyan Ristiarto dan Drs. Ikhsan Mujahid, M.Si. belum memberikan keterangan terkait tudingan yang disampaikan pihak Sugiarto.(**).