
Banyumas | Jawapost.Net
Reporter : Shlh.
Sebanyak 14 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di PT INS, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, menjalani pemeriksaan lapangan oleh Imigrasi dan Dinakerin Banyumas. Hasil pengecekan memastikan seluruh TKA memiliki dokumen keimigrasian dan ketenagakerjaan yang lengkap serta masih berlaku.
Pengawasan berlangsung Jumat (11/9/2026) di pabrik hebel PT INS. Tim gabungan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap dan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinakerin) Kabupaten Banyumas memeriksa langsung keberadaan serta kelengkapan administrasi para pekerja asing.
Kegiatan dipimpin Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, Mukhlis Akbar, bersama Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinakerin Banyumas, Retno Yuli.
Pemeriksaan berlangsung sekitar pukul 09.40 hingga 11.00 WIB. Proses pengawasan berjalan tertib dan kondusif, dengan pihak manajemen perusahaan bersikap kooperatif selama pemeriksaan.
Satu per satu dokumen diperiksa untuk memastikan status keimigrasian sekaligus kepatuhan ketenagakerjaan para TKA. Hasilnya, seluruh 14 pekerja asing dinyatakan memiliki dokumen lengkap dan masih berlaku, antara lain paspor, Izin Tinggal Terbatas (ITAS), serta Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Tim gabungan juga memastikan RPTKA milik PT INS telah diterbitkan pemerintah pusat sesuai ketentuan yang berlaku. Dokumen tersebut mencantumkan penggunaan 14 TKA di perusahaan.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, Mukhlis Akbar, mengatakan pengawasan bersama menjadi bagian dari sinergi antarinstansi untuk memastikan keberadaan maupun aktivitas TKA berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dari pihak perusahaan, manajemen PT INS menyatakan komitmennya untuk tetap terbuka dalam memberikan informasi dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, khususnya Dinakerin Banyumas, terkait keberadaan serta aktivitas TKA di lingkungan perusahaan.
Sikap kooperatif tersebut mendapat apresiasi dari Dinakerin Banyumas. Kolaborasi antara Imigrasi Cilacap dan pemerintah daerah dinilai penting untuk menjaga pengawasan TKA tetap tertib, transparan, dan akuntabel.
Pengawasan tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan administratif. Sinergi tersebut juga diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha sekaligus menjaga iklim investasi yang sehat dan kondusif di Kabupaten Banyumas. (**).
