
Semarang | Jawapost.Net
Reporter : Tukiman.
Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah menuntaskan penyidikan kasus penipuan online bermodus pig butchering dengan nilai keuntungan jaringan mencapai sekitar Rp41,1 miliar. Sebanyak 38 tersangka beserta barang bukti kini telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sukoharjo untuk menjalani proses hukum tahap penuntutan.
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan di Rutan Kelas I Surakarta, Rabu (16/9/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Kasus ini terungkap melalui patroli siber Ditres Siber Polda Jateng yang mendeteksi aktivitas penipuan online lintas negara. Penyelidikan kemudian mengarah ke sejumlah lokasi di Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta yang diduga digunakan jaringan tersebut sebagai pusat operasional.
Berdasarkan hasil penyidikan, sindikat beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026 dengan sasaran utama warga negara Amerika Serikat. Jaringan itu diperkirakan telah menyasar sekitar 5.000 orang, dengan sedikitnya 133 orang tercatat sebagai korban.
Nilai transaksi yang berhasil dihimpun penyidik menunjukkan keuntungan jaringan mencapai USD 2.327.625 atau sekitar Rp41,1 miliar.
Modus pig butchering dijalankan dengan membangun kedekatan emosional terlebih dahulu. Pelaku menggunakan identitas palsu dan mendekati calon korban melalui aplikasi kencan maupun media sosial.
Setelah kepercayaan terbentuk, korban diarahkan untuk melakukan investasi atau trading aset kripto dengan janji keuntungan besar. Untuk meyakinkan korban, pelaku bahkan menggunakan foto, video hingga panggilan video.

Ketika korban telah melakukan deposit, dana tersebut kemudian dikuasai jaringan. Korban pun tidak lagi dapat menarik uang yang telah disetorkan melalui platform yang dikendalikan para pelaku.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan seluruh rangkaian penyidikan telah diselesaikan dan perkara kini beralih ke tahap penuntutan.
“Setelah seluruh rangkaian penyidikan dilakukan dan berkas perkara dinyatakan lengkap, Ditressiber Polda Jateng telah melaksanakan pelimpahan 38 tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sukoharjo,” ujar Wahyu, Kamis (17/9).
Menurutnya, pelimpahan tahap II sekaligus menandai berakhirnya penanganan perkara pada tingkat penyidikan Ditres Siber Polda Jateng.
“Dengan telah dilaksanakannya tahap II, proses penanganan perkara selanjutnya memasuki tahapan penuntutan. Kami menyerahkan proses hukum selanjutnya kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Karena memiliki dimensi lintas negara, penyidikan kasus tersebut melibatkan koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk FBI melalui NCB Interpol, Bareskrim Polri, serta Direktorat Jenderal Imigrasi terkait keterlibatan warga negara asing.
Sebanyak 38 tersangka yang diamankan terdiri atas warga negara Indonesia dan warga negara asing. Polisi turut menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan, mulai dari perangkat komunikasi, komputer, laptop, monitor, dokumen perusahaan hingga perangkat pendukung lainnya.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto menegaskan, pelimpahan tersebut merupakan bagian dari tahapan proses hukum setelah penyidikan dinyatakan selesai.

“Penyidikan perkara ini telah selesai dan 38 tersangka beserta barang bukti telah kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya proses hukum akan berjalan pada tahapan penuntutan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Yuliyanto.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap orang yang baru dikenal di ruang digital, terutama apabila komunikasi mulai diarahkan pada tawaran investasi, trading, atau aset kripto dengan iming-iming keuntungan besar.
“Modus pig butchering memanfaatkan kepercayaan dan hubungan emosional sebelum korban diarahkan pada transaksi investasi. Karena itu, masyarakat harus berhati-hati apabila seseorang yang baru dikenal melalui media sosial atau aplikasi kencan mulai mengarahkan komunikasi pada investasi, trading, atau aset kripto dengan iming-iming keuntungan besar,” ujarnya.
Yuliyanto meminta masyarakat melakukan verifikasi secara menyeluruh sebelum menyerahkan dana maupun data pribadi kepada pihak yang menawarkan investasi melalui platform digital.
“Pastikan legalitas perusahaan dan platform yang ditawarkan, jangan memberikan data pribadi maupun informasi perbankan kepada pihak yang belum terverifikasi, serta jangan mudah tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat,” pungkasnya.
Dengan pelimpahan tahap II tersebut, perkara dugaan penipuan online lintas negara ini selanjutnya berada dalam kewenangan JPU Kejaksaan Negeri Sukoharjo untuk diproses pada tahap penuntutan. (**).
