Banyumas | Jawapost.Net
Reporter : SLAMET P.

BANYUMAS – Unit 1 Satreskrim Polresta Banyumas mengungkap dugaan pencurian di sebuah proyek pembangunan rumah di Desa Tambaksari Kidul, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas. Polisi mengamankan seorang pria berinisial T (29), warga Kecamatan Kembaran, yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Kasus itu terungkap setelah sejumlah peralatan kerja dan kabel instalasi listrik di lokasi proyek dilaporkan hilang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada tersangka.

Peristiwa pencurian diketahui pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat tiba di lokasi, pekerja proyek mendapati gudang tempat menyimpan peralatan kerja dalam kondisi telah dibobol. Sejumlah barang, termasuk mesin las, mesin gerinda, bor, serta kabel listrik yang telah terpasang di bangunan, sudah tidak berada di tempat.

Pelapor berinisial W (32), warga Kecamatan Sokaraja, diketahui bekerja sebagai tukang pada proyek tersebut sejak Februari 2026. Peralatan seperti mesin las listrik, tiga mesin gerinda, dan bor drill setiap hari disimpan di dalam gudang proyek.

Sementara itu, pemilik rumah sebelumnya membeli kabel Kitani untuk kebutuhan instalasi listrik pada 18 Mei 2026. Kabel tersebut terdiri dari enam rol ukuran 2×1,5 dan dua rol ukuran 3×2,5. Sebagian telah dipasang sebagai jaringan listrik rumah, sedangkan satu rol ukuran 2×1,5 masih disimpan di gudang.

Hingga Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, seluruh peralatan dan kabel tersebut masih berada di lokasi. Namun, keesokan paginya barang-barang itu diketahui telah raib.

Pencarian di sekitar proyek tidak membuahkan hasil. Akibat kejadian tersebut, total kerugian diperkirakan mencapai Rp5.478.000. Nilai itu terdiri dari peralatan kerja milik pelapor sekitar Rp2.400.000 dan kabel Kitani milik pemilik rumah senilai Rp3.078.000.

Baca Juga:  Satreskrim Polres Purbalingga Ringkus Dua Pelaku Perampokan di Kantor BPR Syariah

Hasil penyelidikan polisi menduga pelaku masuk dengan merusak pintu utama rumah menggunakan palu dan tang catut. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil peralatan kerja dan kabel sebelum meninggalkan lokasi melalui akses yang sama.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, mengatakan petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti dari pengungkapan tersebut.

“Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua mesin gerinda, satu mesin bor, satu mesin pompa air, satu mesin las listrik beserta kabelnya, sebuah gembok, palu besi, tang catut, serta satu unit sepeda motor Suzuki Shogun tanpa nomor polisi,” ungkap Petrus.

Menurut Kapolresta, penanganan perkara masih berlanjut. Penyidik melakukan pemeriksaan dan melengkapi berkas perkara, termasuk berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum sebelum memasuki tahap pelimpahan perkara.

Polresta Banyumas juga mengingatkan pemilik maupun pekerja proyek agar tidak mengabaikan sistem pengamanan, terutama terhadap peralatan dan material bangunan yang bernilai ekonomi. Aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi proyek diharapkan segera dilaporkan kepada kepolisian.

Atas dugaan perbuatannya, T dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (**).